KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta

KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024 dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta
KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Paluta, yang berlokasi di Jalan Aminul Hajar, Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, didampingi Koordinator Divisi Teknis, Wiga Hariadi, dalam konferensi pers yang diadakan setelah rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta 2024, bertempat di Aula KPU Paluta, Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, pada tanggal 24 Agustus 2024.

"Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024," ujar Raja Dolok Harahap.

Koordinator Divisi Teknis, Wiga Hariadi, dalam konferensi pers tersebut juga menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, KPU Paluta sudah menyiapkan pendaftaran calon Pilkada 2024," katanya.

"Pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," tambahnya.

Wiga menjelaskan bahwa pendaftaran pada dua hari pertama, yaitu 27-28 Agustus, akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

"Kami menghimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi waktu pendaftaran," ungkapnya.

Wiga juga menjelaskan mengenai persyaratan pencalonan, termasuk surat pernyataan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, serta syarat minimal jumlah kursi atau perolehan suara sah.

"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paluta Nomor 1727 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta 2024, syarat minimal yang ditetapkan adalah 14.781 suara sah," jelasnya.

Keputusan KPU Paluta terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 pada Pilkada serentak ini berpedoman pada Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024.

(Haryan Harahap)