Tukang Bakso Di Binjai Kaget Ditagih Pajak Rp 6 Juta Sebulan, Pemkot Buka Suara
Ditagih Pajak Rp 6 Juta, Tukang Bakso di Binjai Kaget dan keluhkan besarnya pajak
BaperaNews - Seorang tukang Bakso Karebet yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Binjai mendadak ramai diperbincangkan karena mendapat tagihan pajak sebesar Rp 6 Juta perbulannya dari pemerintah setempat. Pemilik bakso yaitu Handoko mengaku gelisah sampai tak bisa tidur.
Penagihan pajak tersebut langsung disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
Affan Siregar yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai akhirnya buka suara terkait masalah tersebut. Affan menyampaikan bahwa penagihan pajak kepada para pengusaha kuliner sudah tercantum dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Affan mengatakan bahwa yang bayar pajak bukan pemilik restoran, melainkan pembeli. Hal tersebut telah tercantum pada Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009.
Terkait dengan kriteria restoran yang dikenakan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 1 nomor 21, pajak restoran sudah diatur 10 persen dari penjualan, dan dibayar oleh konsumen atau pembeli.
Affan pun melanjutkan bahwa sebelum pihaknya mengirimkan surat tagihan pajak, ia sudah melakukan survei. Akan tetapi, karena sumber daya manusia yang dimiliki terbatas maka survei pun juga dilakukan terbatas.
Affan menyampaikan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi pengusaha yang merasa tagihan pajaknya terlalu besar atau tidak sesuai untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan BPKAD atau mendatangi Kantor BPKAD Binjai. Jadi surat tagihan itu masih bisa diklarifikasi.
Handoko yang merupakan pemilik warung bakso mengeluhkan tagihan pajak yang apabila dihitung mencapai Rp 200 ribu per harinya.
Melansir dari CNNIndonesia.com, Handoko menjelaskan bahwa tagihan tersebut adalah tagihan di bulan Juli. Handoko pun menjelaskan bahwa pada bulan juli ia masih berjualan bakso naik becak di atas trotoar.
"Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu," jelasnya.
Handoko menuturkan bahwa kalau pajaknya sebesar itu maka ia lebih memilih untuk tutup. Handoko sendiri mengaku bahwa ia diminta untuk menghadiri sosialisasi terkait pungutan pajak bagi pengusaha makanan yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.
Handoko diminta untuk datang ke GOR, disana ia mendapat informasi bahwa tagihan pajak bulan Juli itu diputihkan. Namun ia tidak mengetahui bagaimana kelanjutan informasi tersebut karena tak ada lagi pembahasan lebih lanjut mengenai hal itu.
Gambar : Kabarmedan
Namun, Handoko mengaku tetap ditagih membayar pajak sebesar 10 persen dari penghasilannya. Handoko berkata bahwa mereka meminta untungnya dihitung sendiri lalu 10 persennya dikurangi sendiri dan akhirnya disetor sendiri. Namun belum ada sosialisasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Handoko berharap Pemkot Binjai dapat menurunkan pajak yang diberikan kepada para pedagang kecil, karena pajak 10 persen sangat terlalu berat bagi para pedagang kecil.