Cemburu Buta, Pria Aniaya Pacarnya hingga Tewas di Baubau
Seorang pria di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap setelah menganiaya pacarnya hingga tewas. Insiden tersebut terjadi di rumah kos pada Kamis (8/8).
BaperaNews - Seorang pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AR ditangkap setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas dalam insiden yang terjadi pada Kamis (8/8).
Peristiwa tersebut berlangsung di rumah kos di Lingkungan Kanakea, Kelurahan Ngaganaumala, Kecamatan Batupoaro.
Kapolsek Wolio, IPTU Muslimin, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WITA ketika AR mengunjungi rumah kos korban. Saat tiba di lokasi, AR mendapati pacarnya, yang berinisial M, bersama pria lain di dalam kamar kos.
Melihat hal tersebut, AR mengetuk pintu kamar dengan keras, namun korban tidak segera membukanya. AR kemudian mengintip melalui ventilasi jendela dan melihat pria lain di kamar tersebut.
Setelahnya, AR kembali mengetuk pintu dengan lebih keras. Ketika korban akhirnya membuka pintu, AR langsung masuk dan menyerang pria yang berada bersama M.
Korban mencoba mencegah pemukulan, namun AR malah melayangkan pukulan ke arah M. Akibatnya, korban mengalami luka-luka setelah terlibat dalam pertengkaran sengit dengan AR.
Dalam proses tersebut, AR memukul wajah M sebanyak tiga kali. Korban berusaha menahan pukulan dengan memegang tangan AR, namun AR mendorongnya dengan sangat keras ke arah dinding.
Baca Juga: Wanita di Jaksel Diduga jadi Korban KDRT Suaminya, Ditendang dan Dianiaya Saat Gendong Bayi 8 Bulan
Akibat dorongan tersebut, bagian belakang kepala korban terbentur dinding, menyebabkan korban pingsan.
Melihat kondisi tersebut, pria yang berada bersama korban langsung melarikan diri, sementara AR melarikan diri dari lokasi.
Pemilik kos, yang menyaksikan korban pingsan, kemudian menghubungi anak korban. Anak korban lalu membawa M ke RSUD Palagimata untuk mendapatkan perawatan.
Korban dirawat selama enam hari di rumah sakit, tetapi tidak sadarkan diri dan meninggal dunia pada Rabu (14/8) di ICU RSUD Palagimata.
Atas perbuatannya, AR kini disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Suami Tega Aniaya Istri di Maluku Utara hingga Membuangnya ke Hutan