Guru PNS di Klaten Ditangkap Usai Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M

Guru PNS berinisial SK ditangkap di Bekasi terkait kasus mafia tanah dan penipuan perusahaan garmen Korea. Baca selengkapnya di sini!

Guru PNS di Klaten Ditangkap Usai Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M
Guru PNS di Klaten Ditangkap Usai Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M. Gambar : Skinusantara.com

BaperaNews - Kejaksaan Negeri Klaten berhasil menangkap seorang guru PNS berinisial SK (57) yang terlibat dalam kasus mafia tanah. SK, yang beralamat di Kartasura, Sukoharjo, ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/3).

"Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di Jalan Nangka, Kota Bekasi saat hendak masuk minimarket," kata Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah pada Sabtu (9/3).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Nangka, Kota Bekasi, saat SK hendak memasuki minimarket.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah, penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. SK terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan perusahaan garmen asal Korea dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru! Email Minta Ganti Password Lewat QR Code

Kasus guru tipu perusahaan Korea ini dilatarbelakangi oleh rencana PT M, perusahaan garmen Korea, yang ingin mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten, pada tahun 2021.

Ruly menjelaskan bahwa SK terlibat dalam penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana sehingga memperkuat putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap SK.

"Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan putusan mahkamah agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan penjara dua tahun," ujarnya.

Perusahaan PT M menjadi korban dalam kasus ini, mengalami kerugian sebesar Rp2.153.125.000 akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh SK dan jaringannya. Mafia tanah yang melibatkan SK menjadi ancaman serius bagi investasi perusahaan asing di Indonesia, khususnya perusahaan Korea yang berencana untuk beroperasi di wilayah Klaten.

Baca Juga: Penjual Bensin di Malang Kena Tipu oleh Pengedar Uang Palsu