Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Tol Bawen

Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tol Bawen Semarang.

Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Tol Bawen
Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka KecelakaanTol Bawen. Gambar: Dok.Radar Jateng

BaperaNews - Agus Riyanto (44), sopir truk kecelakaan tol Bawen Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo mengungkap penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Sopir truk sudah tersangka. Akan kami lihat juga dimana dimensinya melebihi termasuk dari CV atau kooperasi perusahaan dan manajemen yang bertanggung jawab. Untuk pasalnya sedang kami dalami. Unsur kelalaian fungsi rem dari perusahaan terkait perawatan kendaraan masih kami dalami” kata Kombes Pol Agus hari Senin (25/9).

Polisi akan lakukan pemeriksaan dimensi barang yang dibawa truk tersebut juga tentang maintenance atau perawatan truk. Pihak perusahaan yang mempekerjakan Agus ikut diperiksa mengingat mereka yang bertanggung jawab pada kondisi kendaraan maupun muatan yang dibawa.

Jika pihak kooperasi terbukti melakukan pelanggaran misalnya tidak lakukan maintenance pada truk secara rutin hingga terjadi kecelakaan truk maka diancam dengan Pasal 315 tentang Lalu Lintas. Traffic light di depan exit tol Bawen yang jadi lokasi kecelakaan akan dievaluasi agar pengguna bisa menikmati perjalanan yang aman dan nyaman

“Iya nanti dimintakan evaluasi dari lalu lintas Polda dan perhubungan” sambung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu.

Baca Juga : Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Bawen Semarang: Empat Meninggal, Tujuh Luka Berat

Sopir truk yang jadi tersangka juga ternyata hanya memiliki SIM A, bukan SIM B. Polisi akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan tersangka untuk dimintai keterangan sebab seharusnya perusahaan memastikan karyawannya memiliki jenis SIM sesuai kendaraan yang dibawa dan memastikan kendaraan untuk angkut dalam kondisi baik

“SIMnya SIM A harusnya SIM B2, ini juga bentuk pelanggaran administrasi. Kalau perusahaan terbukti tidak lakukan maintenance nanti izin usaha bisa dicabut” terang Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo.

Sebelumnya terjadi kecelakaan tol Bawen Semarang tepatnya di exit tol pada hari Sabtu (23/9). Kecelakaan truk AD 8911-1A yang melaku dari utara ke selatan jalur menurun diduga rem blong sehingga menabrak sejumlah mobil dan motor yang berhenti di lampu merah lalu lintas. Alhasil muncul korban jiwa dan korban luka.

Kecelakaan tol Bawen Semarang menyebabkan 3 orang tewas dan 26 lainnya luka-luka. Kasus masih dalam penyelidikan, bukan tidak mungkin pihak perusahaan yang mempekerjakan sopir truk akan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melanggar aturan hingga menyebabkan kecelakaan truk.

Baca Juga : Pomdam Jaya: Pemicu Kecelakaan Tol MBZ Gegara TNI Lawan Arah, Lettu G Sakit Syaraf Otak