Kementerian ESDM: Tarif Listrik Januari-Maret 2023 Tidak Naik!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa tarif listrik periode 1 Januari hingga 31 Maret 2023 tidak akan mengalami kenaikan.

Kementerian ESDM: Tarif Listrik Januari-Maret 2023 Tidak Naik!
Tarif listrik Januari - Maret 2023 tidak ada kenaikan. Gambar : kompas.com/Sri Lestari

BaperaNews - Memasuki awal tahun baru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada kenaikan tarif listrik periode 1 Januari hingga 31 Maret 2023. Penetapan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi negara yang belum stabil sejak dilanda pandemi Covid-19 dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Saat ini, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) alias tarif tetap. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi website Kementerian ESDM.

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (31/12).

Baca Juga : Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Subsidi Kendaraan Listrik

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik Januari 2023 juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lain. Sebanyak 25 golongan pelanggan itu tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, dan industri kecil.

Meski saat ini tarif tenaga listrik 2023 tidak berubah, tetap berkemungkinan mengalami perubahan atau kenaikan seiring perkembangan kurs rupiah, inflasi, harga patokan batu bara dan kondisi ekonomi masyarakat.

Hal ini membuat Kementerian ESDM menggandeng PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah yang efisien untuk menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

Sebagai informasi, dari empat faktor tersebut seharusnya tarif listrik naik pada awal tahun 2023, mengingat realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus s.d. Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per US$, ICP sebesar US$ 89,78 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara US$ 70 per ton).

Dari perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (Tarif adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga : Tak Ada Kenaikan, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023