Mulai Tahun Depan Ada Kolom Baru di STNK, 2 Pajak yang Wajib Dibayar!
STNK 2025 hadir dengan dua kolom baru, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mendukung skema pajak baru. Pemilik kendaraan wajib pahami rincian dan dampaknya pada pembayaran pajak.
BaperaNews - Per (5/1/2025), Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK akan mengalami perubahan signifikan dengan penambahan dua kolom baru.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung penerapan skema pajak baru yang melibatkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen PKB dan Opsen BBNKB?
Opsen, menurut regulasi tersebut, adalah tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Opsen PKB adalah tambahan pajak atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan Opsen BBNKB berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor.
Pembayaran opsen dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokoknya, yaitu PKB dan BBNKB. Sebagai bagian dari pencatatan, dokumen STNK, termasuk Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), akan disesuaikan untuk mencatat pungutan ini.
Baca Juga : Ditjen Pajak Buka Suara Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III Masuk Prolegnas 2025
Penyesuaian Tampilan STNK
Penambahan opsen menyebabkan perubahan pada tabel di STNK. Sebelumnya, kolom yang tercantum hanya mencakup:
- PKB
- BBNKB
- SWDKLLJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Mulai 2025, tambahan kolom untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan ditampilkan. Sebagai ilustrasi, jika PKB sebuah kendaraan bermotor adalah Rp 1 juta, opsen sebesar 66% akan dikenakan, menghasilkan tambahan Rp 660 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp 1,66 juta.
Proses Penyetoran Pajak dan Opsen
Penyetoran pajak, termasuk opsen, dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Bank yang menerima pembayaran akan membagi hasil setoran secara otomatis (split payment) ke masing-masing Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mengatur penyesuaian tarif pajak utama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama diturunkan menjadi 1,2%, sementara tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap maksimal 6%. Untuk BBNKB, tarif maksimal ditetapkan sebesar 12%.
Implikasi Perubahan pada Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan bermotor perlu memperhatikan adanya tambahan kolom dalam tabel STNK, serta memahami rincian pajak dan opsen yang harus dibayar.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi pencatatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kata kunci terkait, yakni STNK, pajak, dan tabel STNK, menjadi bagian penting dalam sosialisasi perubahan sistem pajak kendaraan bermotor ini. Pemerintah daerah, melalui kabupaten dan kota, memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan ini.
Baca Juga : Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik