Utang RI ke AS Rp573 Miliar Resmi Dialihkan untuk Konservasi Terumbu Karang

Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi sepakat mengalihkan utang Rp573 miliar untuk konservasi terumbu karang. Program 9 tahun ini melibatkan masyarakat lokal demi kelestarian ekosistem laut dunia.

Utang RI ke AS Rp573 Miliar Resmi Dialihkan untuk Konservasi Terumbu Karang
Utang RI ke AS Rp573 Miliar Resmi Dialihkan untuk Konservasi Terumbu Karang. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyelesaikan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS atau sekitar Rp573 miliar untuk mendukung konservasi ekosistem laut di Indonesia. 

Kesepakatan ini resmi dituntaskan pada 15 Januari 2025 dan diarahkan untuk melindungi terumbu karang di wilayah Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.

Menurut Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Firdaus Agung Kunto Kurniawan, proses pengalihan utang Indonesia tersebut telah direncanakan selama beberapa tahun sebelum akhirnya disepakati pada Juli 2024. 

Dana yang diperoleh dari pengalihan utang akan digunakan untuk berbagai kegiatan konservasi terumbu karang, mengingat kawasan ini merupakan bagian dari segitiga terumbu karang dunia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

“Kawasan ini memiliki hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia. Ini merupakan area dengan nilai ekologis dan ekonomis yang sangat signifikan,” kata Firdaus dalam siaran pers pada Sabtu (18/1).

Indonesia sendiri diketahui memiliki luas terumbu karang terbesar di dunia, mencapai lebih dari 51.000 kilometer persegi, atau setara dengan 18 persen dari total luas terumbu karang global.

Terumbu karang ini bukan hanya menjadi daya tarik wisata tetapi juga memainkan peran penting dalam mitigasi bencana alam, penyerapan karbon, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

Proses pengalihan utang ini didukung oleh dua organisasi konservasi internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI), yang bekerja sama dengan mitra lokal mereka di Indonesia, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

Baca Juga : Bank Investasi Jerman Sepakati Utang Indonesia Sebesar Rp1,26 T Dikonversi Menjadi Program Kesehatan

CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari Perjanjian Konservasi Terumbu Karang atau The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA), yang berlandaskan pada Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS (TFCCA).

Dana dari pengalihan utang ini akan digunakan untuk empat prioritas utama. Pertama, melindungi terumbu karang dan ekosistem pesisir yang mendukungnya, seperti lamun, bakau, dan ekosistem dasar laut yang penting untuk kelangsungan berbagai organisme laut.

Kedua, memperkuat kawasan lindung laut. Ketiga, mendukung konektivitas habitat untuk memastikan keberlanjutan ekosistem. Keempat, melindungi spesies laut yang terancam punah, terancam, atau dilindungi.

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menyatakan bahwa salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program ini adalah pelibatan masyarakat setempat.

Menurutnya, masyarakat akan diberdayakan melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas untuk menghadapi tantangan kerusakan alam. Pelibatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program konservasi bahkan setelah skema TFCCA selesai dijalankan.

“Program ini akan berlangsung selama sembilan tahun. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga akan berperan sebagai pelaksana langsung di lapangan,” jelas Herlina.

“Dengan cara ini, praktik konservasi yang telah dibangun dapat terus berlangsung meskipun program resmi telah selesai,” tambahnya.

Baca Juga : Indonesia dan Jepang Sepakat Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang