Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Januari 2025

DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah pada Januari 2025, sesuai dengan daya listrik rumah tangga.

Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Januari 2025
Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Januari 2025. Gambar : Dok. net

BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan retribusi sampah yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan pengelolaan sampah di kawasan Ibu Kota. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa retribusi sampah ini akan dikenakan kepada setiap rumah tangga. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," jelas Asep.

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa tarif retribusi sampah akan disesuaikan dengan penggunaan daya listrik masing-masing rumah tangga.

Misalnya, untuk pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari biaya retribusi. Sementara, untuk penggunaan daya listrik antara 1.300 hingga 2.200 VA, akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per bulan.

Pengguna daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA akan membayar Rp30.000 per bulan, dan bagi mereka yang menggunakan daya di atas 6.600 VA akan dikenakan tarif Rp77.000 per bulan.

Baca Juga: BPJS Stop Kerja Sama dengan 2 RS di Tegal yang Diduga Lakukan Tagihan Fiktif

Pengelolaan sampah menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini, dan Asep menambahkan bahwa ada kemungkinan memberikan keringanan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersil yang menunjukkan kesadaran dalam pengelolaan sampah.

“Contoh warga atau kawasan komersil yang akan diberikan keringanan biaya misalnya para individu atau kelompok yang aktif dalam bank sampah,” ujarnya.

Penerapan retribusi sampah ini tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga untuk perusahaan.

Asep menegaskan bahwa kawasan komersil juga harus berperan dalam pengolahan sampah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Asep juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban kepada warga Jakarta.

“Penerapan retribusi sampah ini bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” jelasnya.

Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan urbanisasi di Jakarta, timbulan sampah juga mengalami peningkatan. Saat ini, volume sampah di Jakarta sudah mencapai 8.000 ton per hari.

Meski demikian, terkait sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam retribusi sampah, Asep menyatakan bahwa belum ada regulasi sanksi tertentu yang ditetapkan.

“Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga,” tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Akan Beri Makan Gratis untuk Anak Sekolah Sebanyak 2 Kali, Pagi dan Siang