Penerima Manfaat Kartu Prakerja Yang Tak Sesuai Kriteria Terancam Dibekukan
Manajemen pelaksana Kartu Prakerja akan membekukan akun penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi kriteria. Berikut kriteria yang sesuai dengan prosedurnya!
BaperaNews - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan membekukan akun penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengembangak Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 31 C ayat 1a dijelaskan, pelaksana bisa melakukan berbagai tindakan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak sesuai kriteria yakni membekukan akun, menagih atau meminta kembali bantuan biaya pelatihan dan insentif, serta tindakan lainnya.
Kriteria layak yang dimaksud ialah jika penerimanya orang yang sedang mencari kerja, orang yang terkena PHK, serta pekerja yang bukan pelaku usaha mikro atau kecil.
Penerima yang tidak sesuai kriteria tersebut dan telah terlanjur menerima dana pelatihan atau insentif wajib mengembalikan kepada Negara.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan biaya pelatihan atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja” bunyi Pasal tersebut.
Baca Juga : Asik! Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Penagihan akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan permintaan dari Manajemen Pelaksana.
Perpres 13/2022 juga merevisi ketentuan kriteria pencari kerja yang boleh mendapat manfaat dari Kartu Prakerja yakni maksimal berumur 64 tahun.
Kriteria lain masih sama yaitu warga Indonesia yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak untuk pejabat Negara seperti DPR, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMN, BUMD.
Selain itu, Kartu Prakerja juga dinyatakan bukan sekedar bantuan sosial selama pandemi Covid-19 namun juga bisa diberikan dalam skema normal.
Untuk skema normal, Komite Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian tentang pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan atau insentif, dan lainnya.
“Ketentuan lebih lanjut dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggara pemerintah pada bidang ekonomi” jelas pemerintah.
Jadi meskipun pandemi Covid-19 terus membaik atau kelak akan menghilang, Kartu Prakerja akan tetap dilaksanakan dengan merevisi sejumlah aturan di dalamnya.
Sedangkan untuk cara mengembalikan biaya pelatihan dan intensif yang terlanjur diterima oleh penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi kriteria belum diketahui, manajemen Kartu Prakerja yang akan menghubungi dan menjelaskan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Baca Juga : Jika Bisa Turunkan Inflasi Imbas BBM Naik, Pemda Dapat Hadiah Rp 10 M