Daftar 10 Provinsi Yang Telah Menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023
Kemenaker telah menetaplam aturan kenaikan upah minimum provinsi maksimal 10 persen, simak 10 daftar provinsi yang telah menaikan UMP 2023!
BaperaNews - Beberapa Provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2023, menindak lanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang telah resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum provinsi 2023 tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Melalui aturan terbaru tersebut, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum provinsi 2023 adalah berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang). Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Kenaikan UMP 2023 di setiap daerah berbeda-beda, tetapi dibatasi maksimal 10 persen. Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, diantaranya Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten.
Baca Juga : Aturan Menaker Soal UMP 2023: Tak Boleh Naik Lebih Dari 10%
Berikut Daftar 10 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2023:
1. DKI Jakarta (5,6 Persen)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan. UMP DKI Jakarta tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
2. Banten (6,4 Persen)
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.
3. Aceh (7,8 Persen)
Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP Aceh 2022 sebesar Rp3.166.460.
4. Jawa Timur (7,8 Persen)
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP Jawa Timur 2022 sebesar Rp1.891.567.
5. Sulawesi Utara (5,2 Persen)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp3.310.723.
Baca Juga : Pemerintah Akan Bagikan 680.000 Rice Cooker Gratis Ke Masyarakat
6. Jambi (9,04 Persen)
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP Jambi 2022 sebesar Rp2,6 juta.
7. Yogyakarta (7,6 Persen)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP Yogyakarta naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
8. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tersebut naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.
9. Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemrov Jateng menetapkan UMP 2023 di daerah tersebut naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
10. NTB (7,44 Persen)
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.
Baca Juga : Alasan Menkes Ingin Cek Daya Listrik 1.000 Pasien BPJS Kesehatan