Tega Lecehkan Murid, Guru SD Di Bekasi : Tak Sengaja, Tiba-Tiba Tangan Saya Bergerak
Seorang guru SD di Bekasi inisial KAD (23) melecehkan sejumlah muridnya yang masih di bawah umur, ia beralasan bahwa itu tidak sengaja dan tangannya tiba-tiba bergerak.
BaperaNews - KAD (28) pria yang sehari-hari bekerja sebagai guru SD di Bekasi ternyata predator, melecehkan sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Ketika diperiksa, ia mengaku aksi bejat tersebut berada di luar kendalinya, ia membeberkan alasannya yang menurutnya karena tidak disengaja.
“Sebenarnya enggak sengaja, saat pelecehan itu, korban di pangkuan saya, tiba-tiba tangan saya bergerak” ujarnya di Mapolres Bekasi Kota pada Senin (28/11). Sejauh yang guru tersebut ingat, ada 3 korban yang telah ia lecehkan, semuanya bersekolah di SD kawasan Jatirasa.
Sedangkan Kapolres Metro Bekasi Kompol Hengki menyatakan ada 8 murid yang dilecehkan oleh KAD (Guru SD di Bekasi), 3 diantaranya telah melapor ke polisi dan 5 lainnya sedang diproses oleh unit PPA dan KPAD.
“Ada 8 korbannya, tapi baru 3 yang lapor dan sudah diperiksa, 5 lainnya nyusul karena keluarga tidak mau buat laporan. Nanti teknisnya dilakukan PPA dan KPAD, kami datang ke rumah korban” paparnya.
Hengki tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain 8 anak tersebut. Ia menghimbau kepada orang tua, jika ada anaknya yang jadi korban aksi bejat KAD (guru SD di Bekasi), segera melapor ke polisi.
Baca Juga : Guru SD Di Bekasi Lecehkan 8 Siswinya Sendiri
“Kalau ada yang merasa anaknya jadi korban silahkan melapor, karena siapapun identitas korban ataupun keluarganya akan kami beri perlindungan, tak perlu malu” terangnya. Dengan demikian kasus pelecehan tersebut bisa terbuka sejelas-jelasnya dan KAD akan mendapat hukuman yang setimpal.
KAD telah ditangkap dan diamankan, ia sempat buron selama hampir sebulan, ia ditangkap tanpa perlawanan di Sagulung, Riau. Selama bersembunyi, KAD berada di rumah temannya di Sumatera Utara.
“Aksi pelecehan terjadi sejak (3/11) lalu, dan pelaku ditangkap pada (26/11) kemarin” jelasnya.
Sementara korban pertama kali melapor pada Jumat (4/11), orang tua korban menyampaikan anaknya yang masih duduk di bangku SD kelas 2 dilecehkan KAD (guru SD di Bekasi) ketika sedang ujian sekolah.
“Modusnya itu, korban sedang ujian, pelaku mengawasi korban, tak lama kemudian, pelaku meminta korban duduk di belakang dan pelaku melecehkannya” ungkapnya.
Dari laporan pelecehan tersebut, polisi pun melacak keberadaan KAD. KAD dijerat Pasal 82 UU Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Fakta Terkini Siswi SMAN Sragen Yang Dirundung Guru Karena Tak Berjilbab