RUU Kesehatan Omnibus Law Terjadi Pro-Kontra, Menkes Buka Suara!

RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi pro kontra usai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menkes Budi Gunadi buka suara!

RUU Kesehatan Omnibus Law Terjadi Pro-Kontra, Menkes Buka Suara!
Menkes Budi Gunadi buka suara tentang RUU Kesehatan Omnibus Law yang terjadi Pro-Kontra. Gambar : Humas Setkab/Agung

BaperaNews - RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 mendapat pro kontra. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi memastikan, perubahan aturan dan kebijakan yang dibuat demi transformasi besar di sistem kesehatan nasional.

Menkes Budi Gunadi membantah adanya tudingan bahwa wewenang berada sepenuhnya di Kemenkes RI tanpa melibatkan pihak lain seperti organisasi profesi. Menurutnya, keinginan transformasi melalui RUU Kesehatan semata untuk memperbaiki layanan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat.

“Pemerintah landasannya dua, yaitu apa yang kita lakukan harus memberi kualitas dan layanan untuk masyarakat, bukan untuk menterinya, organisasi profesinya, individu, kolegiumnya, industri, konglomerat, atau rumah sakitnya, bukan, benar-benar ke masyarakat” tegas Menkes Budi Gunadi pada Minggu (27/11).

“Jadi misalnya nanti dalam diskusi ternyata idenya yang baik untuk masyarakat itu dari DPR ya diambil ide dari DPR, kalau yang baik ide dari IDI yang diambil dari IDI, atau dari kolegium, KKI yang kita juga ambil, yang penting ialah diskusi, mana yang terbaik untuk masyarakat” sambungnya.

Salah satu yang direformasi ialah jumlah SDM dokter Indonesia, ia menyebut, dari total 92 Fakultas kedokteran Indonesia, hanya ada 20 Prodi dokter spesialis. Membuka Fakultas kedokteran dengan UU saat ini menurut Budi rumit, melewati sejumlah tahapan, dan bukan berada di Kemenkes atau Kemendikbud.

Baca Juga : DPR Setuju RKUHP Dibawa Ke Sidang Paripurna Disahkan Jadi UU

“Enggak bisa Pak, UU sudah ditarik wewenangnya, bukan ke Menteri Pendidikan, kepada Konsil kedokteran Indonesia, dikejar ke konsil, Pak Putu dikeluarkan dong itu izinnya, nggak bisa Pak harus ke kolegium, kalau kolegium tidak mengeluarkan nggak keluar. Harusnya tidak begitu, contoh yang lain, kenapa STR tidak keluar, aku tanda tangan biar cepat, tapi aku baru tahu Menteri ga bisa tanda tangan STR, wewenang di konsil, konsil mesti dapat dari organisasi profesi yang ada dua, gimanapun akhirnya dikumpulkan, dan begitu dikumpulkan jadi ramai” beber Budi Gunadi.

Menkes Budi Gunadi melanjutkan, perubahan juga dilakukan untuk memaksimalkan jumlah dokter dan dokter spesialis. Ia menggambarkan jumlah kematian jantung yang dialami anak-anak, tiap tahun, ada 50 ribu anak lahir dengan kelainan jantung. 40% diantaranya butuh operasi sekitar 20 ribu kasus. Sedangkan kapasitas penanganan hanya 6 ribu, 14 ribu anak lainnya tidak bisa diselamatkan.

Budi Gunadi berencana membuat strategi meningkatkan jumlah dokter dan dokter spesialis yakni kemudahan bagi dokter luar negeri untuk praktik di Indonesia.

“Ini juga ramai, aku nyari di luar negeri, terus dibilang katanya dari India Filipina mutunya jelek. Setelah saya lihat ada dari Jerman, Jepang, sudah kerja di Mayo Clinic. Ngapain mesti diplonco dulu tahunan, ya harusnya langsung saja, yang gitu-gitu ingin saya rapikan” pungkasnya.

Baca Juga : Revisi UU IKN Masuk Dalam Daftar 41 RUU Usulan Prolegnas Prioritas 2023