Kemenkeu Beri Penjelasan Tentang Anggaran Kendaraan Listrik
Staf ahli bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya berikan penjelasan tentang anggaran yang akan dipakai untuk kendaraan dinas listrik pejabat.
BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tentang anggaran yang akan dipakai untuk kendaraan dinas listrik pejabat dan kegiatan pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 Tahun 2022.
Staf ahli bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya menjelaskan, “Anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik itu tidak pernah dialokasikan khusus untuk kita, tapi dari alokasi kementerian atau lembaga memang sudah didorong, kalau ada pengadaan kendaraan agar mengadakan kendaraan listrik dulu” terangnya Sabtu (5/11).
Anggaran kendaraan listrik diakuinya belum dianggarkan karena kendaraan listrik sendiri harganya cukup mahal. Selain itu, juga belum ada aturan tentang bagaimana jenis dan standar kendaraan listrik yang digunakan termasuk acuan harganya.
Mobil listrik yang tidak memiliki kapasitas cc (cylinder capacity) menjadi kendalanya, sebab cc biasanya dipakai jadi acuan untuk menetapkan alokasi kendaraan dinas. Misalnya, pejabat dengan jabatan lebih tinggi mendapat kendaraan dengan cc lebih tinggi pula.
Meski demikian, pemerintah disebut sedangkan menyiapkan skema intensif, yakni Rp 7,5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik tidak harus baru, melainkan bisa dari hasil konversi kendaraan yang sudah ada.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah memprediksi pembelian kendaraan listrik untuk pemerintah di tahun 2023 mencapai lebih dari 158 ribu unit yang tercatat dalam road map pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023-2030.
Baca Juga : Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik, Gibran Akui Siap Disanksi Jokowi
Di tahun 2023, diperkirakan ada 119.649 kendaraan listrik roda dua akan dipakai untuk instansi pemerintah dan kendaraan listrik roda empat sebanyak 39.528. Memang peralihan menuju kendaraan listrik ini diwajibkan, Presiden Jokowi membebaskan akan mendapat dari unit baru atau hasil konversi.
Kewajiban penggunaan listrik ditujukan kepada 10 level pemerintahan yaitu :
- Menteri Kabinet Indonesia Maju.
- Sekretaris Kabinet.
- Jaksa Agung Republik Indonesia.
- Kepala Staf Kepresidenan.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
- Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- Para Gubernur.
- Bupati dan Walikota.
Meski demikian, belum diketahui darimana anggaran untuk kendaraan listrik. Kendaraan listrik baru harganya tidak murah, minimal Rp 800 juta. Sebab itu untuk menghemat, konversi mesin bisa dilakukan.
Baca Juga : Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kemenhub: Cuma Tempuh Waktu 4 Jam