Pemerintah Resmi Memperpanjang Diskon PPnBM mobil 100% hingga Desember 2021

Pemberian Diskon 100% Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) resmi diperpanjang hingga Desember 2021, Ini syaratnya

Pemerintah Resmi Memperpanjang Diskon PPnBM mobil 100% hingga Desember 2021
Gambar : suara.com

BaperaNews - Sampai dengan bulan Desember 2021, pemerintah resmi melakukan perpanjangan kembali diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen.

Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) berharap kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif yang diberikn pemerintah tersebut.

Suahasil Nazara selaku Wamenkeu secara daring dalam acara Wealth Wisdom yang diselenggarakan Bank Permata, Jumat (17/09), mengatakan bahwa Tadinya insentif pengurangan 100 persen sampai dengan bulan Agustus. Ini baru kita perpanjang. Silahkan dinikmati PPnBM gratis sampai dengan bulan Desember 2021.

Nazara menambahkan bahwa alasan pemerintah melakukan perpanjangan diskon PPnBM yaitu guna mendorong terjadinya percepatan konsumsi yang sempat menurun akibat munculnya varian Delta Covid-19.

Perpanjangan PPnBM ini menjadi komplemen diskon lain yang masih diberikan pemerintah, yakni PPh 25, PPh Final UMKM, dan penurunan PPh Badan.

Nazara mengatakan bahwa saat ini varian Deltanya sudah melandai, serta penularan melandai. Sekarang saatnya melakukan proses produksi yang lebih cepat lagi.

Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan insentif ini dapat membangkitkan daya beli masyarakat sehingga dapat membantu terjadinya pemulihan ekonomi dalam skala nasional.

Kemenkeu berharap hal tersebut menjadi insentif untuk konsumen, kemudian konsumen dapat membeli kendaraan bermotor.

Nazara mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang diproduksi dibawah 1.500 cc itu TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sangat tinggi, sehingga dapat mempekerjakan para pekerja, serta dapat mengalirkan pendapatan kembali. Sehingga untuk kendaraan bermotor diberikan perpanjangan.

Kemudian Nazara juga menyampaikan bahwa insentif pajak yang telah diberikan menjadi upaya dukungan dari pemerintah kepada sektor ekonomi yang saat ini kondisinya masih kritis. Namun apabila nantinya kondisi sudah normal kembali, ia berharap masyarakat dapat kembali membayar pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diperbolehkan melebarkan defisit di atas 3 persen hingga tahun 2022. Maka dari itu, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal agar tahun 2023 defisit bisa kembali di bawah 3 persen.

Nazara mengatakan bahwa pihaknya yaitu Kemenkeu ingin APBN yang sehat karena diperlukan oleh seluruh masyarakat, diperlukan juga oleh perekonomian, investment climate, juga untuk menjadi daya tarik bagi investasi. 

Hal tersebut harus dirancang secara matang agar defisitnya turun secara gradual, tidak tiba-tiba turun drastis. Dari situlah kemudian pemerintah perlu untuk menjaga keseimbangan di penerimaan serta belanja negara.