Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja PU dan BPU
Para pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) tetap bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja PU dan BPU.
BaperaNews - BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan untuk pekerja yang bisa dinikmati semua warga Indonesia, baik itu pekerja di pemerintahan, swasta, freelancer, maupun pengusaha atau rumah tangga. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan mewujudkan terpenuhinya layanan yang layak untuk peserta dan keluarganya.
Diharapkan peserta bisa mendapat beragam jaminan seperti jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, atau kematian. Para peserta yang berasal dari karyawan disebut dengan Penerima Upah (PU), ada juga peserta wirausaha atau mandiri, dan freelancer atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU
Pendaftaran untuk pekerja ini bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan PU :
2 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU :
-
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU Secara Online
- Masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Isi Data Pemberi Kerja atau Badan Usahanya
- Isi data tenaga kerja
- Lakukan pembayaran
- Peserta akan mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan digital
-
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU Secara Offline
Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, isi formulir pendaftaran. Anda akan mendapat informasi dari petugas berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan, lakukan pembayaran dan selanjutnya akan otomatis jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah aktif, peserta BPJS Ketenagakerjaan PU akan mendapat jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Peserta akan mendapat sertifikat kepesertaan selambatnya 7 hari setelah membayar iuran pertama, sedangkan untuk mendaftar, harus memiliki dokumen sebagai berikut.
Baca Juga : Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak 2023 Lewat Online
Dokumen Untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU :
- Formulir pendaftaran pemberi kerja atau badan usaha
- Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja formulir laporan iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP pekerja
- Surat izin tempat usaha atau sejenisnya
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Pendaftaran untuk wirausaha atau freelancer juga bisa mendaftar secara online atau offline langsung ke kantor, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU.
2 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU :
-
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Online
- Buka link bpjsketenagakerjaan.go.id/pbu
- Lakukan verifikasi pendaftaran dengan memasukkan data NIK, nama lengkap, nomor ponsel, tanggal lahir, dan kode captcha yang tertera
- Isi profil pekerja dan informasi pekerjaannya
- Lakukan pembayaran
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan digital akan didapatkan ketika telah membayar iuran
-
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Offline
Dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi sesuai data diri. Serahkan syarat dokumen yang diminta NIK atau KTP kepada petugas dan lakukan pembayaran. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan oleh petugas.
Peserta mendapat kartu kepesertaan selambatnya 7 hari setelah membayar iuran. Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU akan mendapat jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Baca Juga : Cara Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Melalui Online