Tak Mau Kalah dari ASN, Buruh Juga Tuntut Kenaikan Gaji

Presiden Jokowi naikan gaji pegawai ASN sebesar 8%, buruh menuntut untuk agar diberi kenaikan upah gaji. Simak selengkapnya!

Tak Mau Kalah dari ASN, Buruh Juga Tuntut Kenaikan Gaji
Tak Mau Kalah dari ASN, Buruh Juga Tuntut Kenaikan Gaji. Gambar: Kompas/Dok. Reza Agustian

BaperaNews - Presiden Jokowi baru-baru ini memutuskan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN termasuk TNI Polri dimana gaji ASN TNI Polri naik 8% dan dan pensiunan naik 11% mulai tahun 2024 mendatang.

Menanggapi pengumuman kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini, buruh tak mau kalah. Para buruh ikut meminta kenaikan upah buruh sebesar 15% mulai tahun depan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut kenaikan upah buruh seharusnya juga perlu dipertimbangkan, tidak hanya gaji PNS saja yang dipentingkan, pihak swasta juga ingin gajinya naik sebab menurutnya perlu ada keadilan bagi buruh yang telah berikan pengabdian untuk pertumbuhan ekonomi bangsa.

“Melihat keputusan pemerintah untuk naikkan gaji PNS dan pensiunan itu 8% dan 11% termasuk TNI Polri, maka kami Partai Buruh meminta agar gaji buruh juga dinaikkan 15%. Menurut kami ini adalah hal yang wajar” kata Said Iqbal hari Senin (21/8).

Baca Juga : Mulai Tahun 2024, Vaksin Covid-19 Diperuntukan untuk Kelompok Khusus

Said Iqbal memaparkan, kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini didapat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Maka menurutnya gaji buruh juga harus naik dengan sistem perhitungan yang sama.

Sebab dalam UU Cipta Kerja tentang kenaikan upah buruh minimum disebutkan ada indeks tertentu yang berhubungan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Saiq menyatakan sebutan bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji buruh tertinggi itu tidak benar.

“Tidak benar adalah Indonesia negara dengan gaji buruh tertinggi karena nyatanya kita aja di bawah Vietnam. Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya selaku pengurus ILO yang rutin keluarkan buku resmi dengan tren ketenagakerjaan Asia Pasifik pada 2014 dulu disampaikan upah rata-rata Indonesia itu US$ 174 itu di bawah Vietnam sebesar US$ 181, Thailand US$ 25, Malaysia US$ 300, dan Filipina saja US$ 356” paparnya.

“Sesuai Permenaker 18/2013 tentang indeks tertentu adalah koefisien 0,1-0,3 sehingga ketika dikalikan pertumbuhan ekonomi, gaji buruh ini hanya dapat 4% dan ini lebih rendah, ini tidak masuk akal. Tentu kami setuju saja gaji PNS dan pensiunan naik 8% dan 11% tapi secara bersamaan, gaji buruh juga perlu dinaikkan sebesar 15% di tahun 2024 mendatang” pungkas Said.

Baca Juga : KTT ASEAN 43 Akan Digelar di Jakarta, Ini Daftar Negara yang Hadir