Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Pada Oktober Hingga Desember 2022, Tak Ada Kenaikan

PT PLN mengungkapkan bila tidak ada kenaikan tarif listrik hingga Desember 2022, Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN periode Oktober - Desember 2022.

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Pada Oktober Hingga Desember 2022, Tak Ada Kenaikan
Daftar lengkap tarif listrik PLN pada Oktober sampai Desember 2022. Gambar : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

BaperaNews - Tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Oktober - Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). Tarif listrik tetap sama dengan triwulan sebelumnya.

Artinya, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 dan 900 VA bersubsidi masih Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh. Tarif listrik pada golongan pelanggan maupun besaran daya listrik lainnya juga masih sama.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini dilakukan demi masyarakat, agar daya beli masyarakat tetap terjaga, daya saing industri dan bisnis tetap bagus, inflasi terkendali, dan stabilitas ekonomi nasional tetap kuat.

“Kami sadar kehadiran listrik ini sangat penting untuk gerak roda ekonomi, sebab itu, PT PLN berkomitmen tetap menjaga pasokan listrik yang handal dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat” ujarnya.

Baca Juga : Kompak Turunkan Harga, Simak Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, VIVO, BP

Pemerintah juga menyatakan ingin melindungi masyarakat kecil dengan tetap memberi subsidi listrik 450 VA yakni untuk pelanggan rumah tangga 450 - 900 VA. Penyesuaian tarif listrik biasanya disesuaikan pemerintah tiap tiga bulan atau triwulan sekali.

Penyesuaian harga tarif listrik dilakukan berdasarkan perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar AS, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara.

Berikut Besaran Tarif Listrik Pada Oktober - Desember 2022: 

  1. Pemakai listrik rumah tangga bersubsidi 450 VA : Rp 415 per kWh.
  2. Pemakai listrik rumah tangga bersubsidi 900 VA : Rp 605 per kWh.
  3. Pengguna listrik rumah tangga golongan orang mampu 900 VA : Rp 1.352 per kWh.
  4. Pelanggan rumah tangga mampu berdaya listrik besar 1.300-2.200 VA : Rp 1.444,70 per kWh.
  5. Pelanggan rumah tangga mampu dengan daya listrik lebih besar, lebih dari 3.500 VA : Rp 1.699,53 per kWh.

Sebelumnya, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menyebut parameter ekonomi makro per Mei - Juli 2022 sedikit naik jika dibandingkan dengan triwulan III 2022, dengan demikian, harusnya tarif listrik naik. Namun, ia menjelaskan pemerintah akhirnya memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik demi tetap melindungi masyarakat.

“Ini untuk mendorong agar PT PLN terus melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu agar penjualan tenaga listrik bisa lebih agresif” pungkasnya.

Baca Juga : Penerima BSU Dan Bansos Bakal Diizinkan Daftar Kartu Prakerja