Mulai Tahun Depan, Nama yang Tak Terdaftar Tak Bisa Beli LPG 3 Kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pendataan konsumen yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg. Simak berita selengkapnya di sini!

Mulai Tahun Depan, Nama yang Tak Terdaftar Tak Bisa Beli LPG 3 Kg
Mulai Tahun Depan, Nama yang Tak Terdaftar Tak Bisa Beli LPG 3 Kg. Gambar : Dok. Pertamina

BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mulai lakukan pendataan siapa saja konsumen yang berhak membeli LPG 3 kg subsidi untuk memastikan subsidi pemerintah didapat oleh kalangan yang berhak alias tepat sasaran.

Pendataan telah dilakukan sejak Januari 2023 lalu, per akhir Juni 2023 ditargetkan pendataan selesai dilakukan di 138 Kabupaten atau Kora Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Konsumen yang ingin dinyatakan berhak membeli gas LPG 3 kg ini pun harus mendaftar dulu agar identitasnya dicatat oleh penjual. Pendataan akan terus dilakukan sampai akhir tahun 2023 ke seluruh wilayah Indonesia.

Dengan dilakukannya pendataan, diharap di tahun 2024 mendatang subsidi LPG 3 kg sudah bisa benar-benar tepat sasaran yakni hanya bisa dibeli atau didapatkan oleh orang yang berhak. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji terkait aturan pembelian LPG 3 kg.

“Iya, kurang lebih begitu. Kan sudah terdata disini, kita tahu jadinya. Kalau nggak terdaftar ya bisa daftar lagu, kalau tahun depan ada lolos, tahun ini nggak terdaftar. Tahun depan dikasih toleransi untuk bisa daftar” kata Tutuka pada Rabu (14/6) di Gedung DPR RI. 

Baca Juga : Program Bansos Dari Pemerintah Akan Berlanjut di Tahun 2024, Catat Daftarnya!

Artinya, di tahun 2024 sudah mulai diterapkan aturan pembelian LPG 3 kg. Dimana LPG 3 kg hanya bisa dibeli konsumen yang berhak yang telah terdaftar, jika ada yang belum terdaftar masih diberi kesempatan untuk mendaftar terlebih dahulu agar bisa membeli gas subsidi tersebut, tentunya jika memang dirasa berhak menerima yakni rakyat miskin atau rentan miskin.

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan data masyarakat yang saat ini jadi patokan siapa penerima subsidi LPG 3 kg ini ialah mereka yang masuk di Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

“Jadi itu analisis dari P3KE, kita punya desil 1,2,3,4 sampai berapa itu kita potong, desil mana yang butuh. Kan P3KE ada sejarah data lama, dulunya data BKKBN, jaman lama, orde baru. Itu yang kita satukan datanya, desil mana yang berhak” pungkasnya.

Adapun pendataan ini sudah dilakukan dengan bekerjasama dengan PT Pertamina berdasarkan aturan pembelian LPG 3 kg. Pendataan akan dilanjut ke Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi yang targetnya 273 Kota atau Kabupaten dan selesai pada Juli 2023.

Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi LPG 3 kg bisa segera mendaftar ke penyalur resmi LPG 3 kg atau ke PT Pertamina dengan membawa KTP.

“Itu dilakukan di sub penyalur atau pangkalan, registrasi dulu, cukup menunjukkan KTP saja untuk dicek dengan data P3KE. Jika tidak terdaftar di P3KE kita akan input datanya” terang Corporate Secretary PT Pertamina Irto Ginting dalam kesempatan berbeda Selasa (14/2) lalu.

Baca Juga : Kementerian ESDM Tetapkan Subsidi Listrik Rp 69 Triliun Pada 2024