1700 Haji Furoda Sudah Melapor, Kemenag Akan Sanksi PIHK Nekad
Hilman Latief ungkap saat ini ada 1.600 - 1.700 calon haji bervisa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kemenag. Pemerintah akan sanksi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
BaperaNews - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkap saat ini ada 1.600 - 1.700 calon haji bervisa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kemenag.
“Kemarin sudah ada sekitar 1.600 - 1.700 an yang terlapor di Kemenag, angka ini bergerak terus” ujarnya di Mekkah (2/7).
Haji furoda ialah sebutan untuk program haji legal di luar kota haji yang menjadi jatah bagi pemerintah Indonesia. Ia menjelaskan, Kemenag tidak mengelola visa mujamalah karena menjadi hak dari pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai bentuk penghargaan, diplomatik, atau penghormatan lainnya.
“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa mujamalah tersebut, kami berdasar undang-undang hanya mengelola Jemaah haji reguler dan khusus” terang Hilman.
Hilman Latief tidak memungkiri, banyak calon haji dari Indonesia ingin berangkat dengan berbagai cara, termasuk dengan visa mujamalah. Meski tidak langsung mengelola Jemaah haji furoda, Kemenag tetap memastikan Jemaah yang mendapatkan visa mujamalah mendapat pelayanan yang baik oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
“Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami himbau masyarakat untuk sabar karena ibadah haji itu panggilan, ada yang beruntung dipanggil, ada yang tidak” imbuhnya.
Hilma menghimbau agar PIHK konsisten mengingat sebelumnya ada 46 calon haji furoda dengan visa mujamalah tertahan dan ditolak oleh Imigrasi Arab Saudi ketika sampai di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022.
Sebagai informasi, haji mujamalah atau haji furoda sering dikenal dengan Haji Undangan, apa itu? saat melakukan ibadah haji harus dengan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara bagi siapa saja dan dari negara mana saja untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrian terlebih dulu.
Baca Juga : 46 WNI Calon Jemaah Haji Pulang Usai Ditolak Arab Saudi
Ke-46 calon haji furoda tersebut membawa visa yang ditemukan oleh sistem Imigrasi Arab Saudi, mereka mengaku memakai visa dari Singapura dan Malaysia yang ternyata tidak diakui dan tidak terdaftar di Arab Saudi.
Kemenag menegaskan PIHK sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU No, 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dijelaskan dalam pasal tersebut jika PIHK memberangkatkan WNI dengan visa mujamalah tetap harus lapor ke Menteri.
“Haji khusus disebut haji plus, resmi memakai kuota Negara dan ada standar pelayanannya, pemerintah melakukan pengawasan ketat kepada penyelenggara ibadah haji khusus” imbuh Nur Arifin dari Kemenag.
“Kemenag akan menegakkan aturan sesuai UU, kalau ada PIHK yang belum berijin memberangkatkan Jemaah haji akan kami beri sanksi tegas” tandasnya.