Presiden Buruh Tolak Usulan No Work No Pay: Tidak Ada Dasarnya!
Presiden Buruh, Said Iqbal secara tegas menolak usulan pengusaha agar pemerintah menetapkan aturan no work no pay (tidak kerja tidak dibayar).
BaperaNews - Usulan pengusaha agar pemerintah menetapkan aturan no work no pay ditolak secara tegas oleh Presiden Buruh, Said Iqbal. Usulan no work no pay (tidak kerja tidak dibayar) muncul ketika kinerja industri sedang memburuk.
Menurutnya, sistem no work no pay ini tidak ada di UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahkan juga tidak ada di Omnibus Law. “No work no pay itu tak ada di UU 13/2003 Ketenagakerjaan, begitu pula kalau pemerintah kukuh dengan Omnibus Law, tidak dikenal” ujarnya Jumat (18/11).
Maka, ia menyebut tidak ada alasan pemerintah untuk mengabulkan permintaan pengusaha tersebut. “Jadi tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan itu” tegas Presiden Buruh, Said Iqbal.
Kebijakan no work no pay mencuat usai adanya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J Supit dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (8/11) lalu.
“Kalau bisa dipertimbangkan, tambah satu lagi, harapan kami ada Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja dengan no work no pay” ujar Anton ketika rapat.
Baca Juga : Buruh Tolak Rencana Menaker Soal Kenaikan UMP 2023 Pakai PP 36/2021
Anton menyebut usulan no work no pay bisa mengurangi jumlah PHK, ketika industri sedang lesu, pekerja tidak harus kena PHK. Di sisi lain, Kemnaker menanggapi usulan no work no pay ini harus dikoordinasikan dulu dengan serikat pekerja.
“Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja dulu, kalau setuju, kita setuju, kuncinya disitu” terang Stafsus Menteri Tenaga Kerja Dita indah Kamis (10/11).
Jika memang no work no pay diterapkan, maka harus ada pembuatan kontrak baru antara perusahaan dan pekerja, namun ia sendiri juga belum mengerti apakah aturan akan mendapat dukungan dari Permenaker.
“Nggak, sejauh ini belum, prinsipnya, waktunya terbatas, jadi no work no pay ini jangan sampai 2024, harus jelas kapannya, misalnya bikin kesepakatan dengan buruh, setuju 6 bulan kah atau 8 bulan kah” jelasnya.
Dita juga menegaskan aturan ini tidak bisa diberlakukan di semua sektor, seperti di sektor kelapa sawit atau tambang. “No work no pay itu untuk yang ordernya kurang, garmen, tekstil, nanti tambang, timah, ikut-ikutan. Makanya itu, buruhnya juga harus kritis, jangan disamakan sawit sama sepatu” pungkasnya.
Baca Juga : Gojek Tokopedia (GoTo) PHK 1.300 Karyawan