Resmi! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023

Menko Marives Luhut Binsar resmi mengumumkan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah untuk masyarakat umum akan diberikan mulai 20 Maret 2023

Resmi! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023
Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023. Gambar : Unsplash.com/Dok. CHUTTERSNAP

BaperaNews - Menko Marives Luhut Binsar umumkan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah akan diberikan mulai 20 Maret 2023. Subsidi diberi untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Diharapkan pemakaian kendaraan listrik bisa lebih luas, memicu perkembangan industri otomotif baru di Indonesia. “Saya sampaikan, subsidi kendaraan listrik efektif dimulai pada 20 Maret tahun ini” tutur Luhut Binsar pada Senin (6/3).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan juga memberi tambahan dalam kesempatan yang sama, bahwa subsidi kendaraan listrik ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik dan 50 ribu unit motor konversi.

“Target penerimanya diutamakan dari UMKM, khususnya mereka yang menerima KUR dan BPUM, juga bisa masyarakat yang memiliki daya listrik 450-900 VA di rumahnya. Hal ini untuk mendorong efisiensi dan produktivitas UMKM” ucap Febrio Nathan.

Subsidi kendaraan listrik sudah diumumkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu, namun rencana sebelumnya maju mundur dengan detail yang berubah-ubah. Awalnya ada wacana subsidi Rp 80 juta diberikan untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk motor listrik konversi.

Baca Juga : Catat! 1 KTP Hanya Bisa Dapat Subsisi Kendaraan Listrik 1 Kali

Sedangkan Luhut Binsar kini menyampaikan bantuan diberikan lebih dulu untuk motor listrik konversi yakni Rp 7 juta, sedangkan mobil listrik diberi subsidi dari segi pajak, diberi diskon pajak 10%, maka pemilik mobil listrik hanya membayar PPN 1% dari nilai pajak mobil umum 11%.

Subsidi sebelumnya juga disebut akan diberi Februari 2023, dan kini berubah menjadi Maret 2023. Pengumuman subsidi kendaraan listrik ini ialah yang paling final meski belum dijelaskan detail berapa besarannya.

Pemerintah sedang menunggu dana dari Kementerian Keuangan, dana subsidi akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Targetnya 20 Maret 2023 semua urusan selesai dan subsidi sudah mulai bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sebagai informasi tidak semua masyarakat bisa mendapat subsidi kendaraan listrik, detail kategori masyarakat yang berhak yang disampaikan Febrio ialah UMKM dan pemilik daya listrik 450-900 VA. Detail lainnya akan disampaikan pemerintah di masa rilis subsidi nanti tanggal 20 Maret 2023. 

Baca Juga : ESDM Targetkan 300 Ribu Motor Listrik Tersedia di 2023 dan 600 Ribu di 2024