Gegara Migrasi TV Analog ke Digital, NET TV PHK Karyawan

PT Net Visi Media Tbk (Net TV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30% karyawannya akibat kebijakan pemerintah terkait perpindahan dari TV analog ke digital.

Gegara Migrasi TV Analog ke Digital, NET TV PHK Karyawan
Gegara Migrasi TV Analog ke Digital, NET TV PHK Karyawan. Gambar : Dok. NET TV

BaperaNews - PT Net Visi Media Tbk (Net TV) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 30% karyawannya imbas kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh stasiun TV beralih dari jaringan analog ke digital.

Perusahaan menyebut adanya peralihan membuat kebutuhan akan sumber daya manusia berkurang di lini kerja sehingga harus dilakukan efisiensi.

“Adapun tindakan Net TV PHK karyawan ialah imbas dari kebijakan pemerintah dalam regulasi perpindahan saluran berbasis analog menuju teknologi digital terrestrial yang mengurangi kebutuhan sumber daya manusia di lini kerja terkait serta adanya peluang efisiensi” bunyi pernyataan resmi Net TV hari Jumat (15/9).

Pada pelaksanaan proses perampingan karyawan Net TV, pihak perusahaan menjamin akan melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan selalu memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan prioritas perseroan agar tetap bisa berjalan dengan maksimal.

Sebelumnya Net TV menyampaikan akan lakukan penyesuaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan di tiap divisi sesuai prioritas perusahaan.

Adanya kebijakan perpindahan saluran berdampak langsung pada jenis pekerjaan yang juga berhubungan dengan dibutuhkan atau tidaknya seorang karyawan. 

Baca Juga : Menpan-RB Pastikan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Orang dan Batal Hapus Tenaga Honorer

“Perseroan saat ini sedang lakukan evaluasi dimana salah satunya perusahaan Net TV PHK karyawan sebagai bentuk pengelolaan sumber daya manusia. Dilakukan perampingan 30% dari total karyawan perseroan dengan segala pertimbangan” pungkas Net TV.

Tindakan Net TV PHK karyawannya sebesar 30% dari jumlah karyawan yang ada tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi karyawan Net TV yang saat ini masih bekerja.

Pihak perusahaan menjamin akan melakukan PHK sesuai dengan aturan yang berlaku yakni tetap memperhatikan hak-hak karyawan yang diPHK.

Adapun per akhir Juni 2023 Net TV memiliki total 910 karyawan dan selama ini belum pernah tercatat melakukan perampingan jumlah karyawan secara signifikan selama tahun 2021 hingga Juni 2023.

Sepanjang semester 1 2023 Net TV mengalami kerugian bersih Rp 146,4 miliar, bengkak 67% dibandingkan dengan semester I 2023 yang total kerugiannya Rp 87,34 miliar.

Pemerintah sendiri mewajibkan seluruh stasiun TV beralih ke jaringan digital sebagai bentuk digitalisasi dengan harapan bisa menampilkan siaran televisi lebih jernih dan bersih ke seluruh masyarakat Indonesia termasuk di kawasan pelosok.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Akan Kena PHK