Bakal Cair 18 April, Begini Perbedaan THR PNS dan Swasta 2023

THR lebaran 2023 wajib didapatkan semua pekerja selambatnya 18 April 2023. Berikut penjelasan mengenai perbedaan aturan THR Swasta dan PNS 2023!

Bakal Cair 18 April, Begini Perbedaan THR PNS dan Swasta 2023
Perbedaan Aturan THR PNS dan Swasta 2023. Gambar : VOI/Dok. Irfan Meidianto

BaperaNews - Pemerintah telah membuat kebijakan agar tiap pekerja negeri maupun swasta mendapat THR (tunjangan hari raya) di tahun ini dalam besaran tunai atau Cash. THR 2023 wajib didapatkan semua pekerja selambatnya 18 April 2023. Jadi THR sudah jadi sesuatu yang ditunggu bagi para pekerja yang berhak.

Meski sama-sama disebut THR, komponen di dalamnya antara yang diterima PNS (pegawai negeri sipil) dan swasta sebenarnya berbeda. Berikut penjelasan mengenai aturan THR Swasta dan PNS 2023.

Aturan Pemberian THR 2023

Aturan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur di PP 36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Sedangkan aturan THR PNS 2023 diatur dalam PP 15/2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Baca Juga : MUI Imbau Warga Tidak Tukar Uang Lebaran 2023 Dengan Sifat Jual Beli

Pekerja yang Berhak Mendapat THR 2023

Bagi karyawan swasta, pekerja yang berhak mendapat THR ialah yang memiliki status PKWT (kontrak) atau PKWTT (karyawan tetap), dan buruh harian lepas.

Sedangkan untuk PNS ialah PNS, CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Besaran THR 2023

THR untuk karyawan swasta minimal ialah gaji 1 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan bagi karyawan yang bekerja 1-12 bulan THR dihitung proporsional Bagi buruh lepas atau freelancer.

THR dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir ia bekerja, Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya per bulan selama ia bekerja.

Sedangkan bagi PNS, THR 2023 ini dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan pangan dan keluarga, serta ditambahkan tunjangan kinerja 50%. Tunjangan kinerja ini beda besarannya tergantung jabatan dan instansi tempat PNS itu bekerja.

Waktu Pencairan

Bagi pegawai swasta, perusahaan wajib mencairkan THR kepada semua pekerjanya sesuai aturan THR tahun 2023, yaitu maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan atau di tahun ini selambatnya 15 April 2023. Untuk ASN, TNI, Polri, PKWT, dan pensiunan di tahun 2023 ini sudah mendapat THR dari pemerintah pada 4 April 2023.

Kepastian THR 2023

THR PNS cenderung pasti didapatkan karena diurus dan dikelola langsung oleh negara. Sementara pekerja swasta bisa saja ada pelanggaran tidak mendapat THR, mendapat THR di waktu yang lebih dari tanggal penetapan, atau jumlah THR yang tidak sesuai aturan.

Namun jika pegawai swasta sampai mengalami masalah tersebut, pekerja boleh lapor ke pihak berwenang, perusahaan yang bersangkutan akan diberi denda dan sanksi lainnya sesuai PP 36/2021 Pasal 79.

Baca Juga : Penasaran THR Cair Berapa? Begini Cara Hitung THR Bagi Pekerja Kurang Dari 1 Tahun