Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Alat-alatnya!

Bersama BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia memiliki jaminan terhadap berbagai penyakit dan alat kesehatan. Simak selengkapnya di sini!

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Alat-alatnya!
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Alat-alatnya!. Gambar : Dok. Kompas.id

BaperaNews - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang meliputi berbagai penyakit dan alat kesehatan. Daftar penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi kondisi mulai dari Kejang demam hingga Dermatitis seboroik.

Namun, ada pula penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pengobatan mandul atau perawatan yang berkaitan dengan estetika. Alat kesehatan tertentu, seperti alat bantu dengar dan prothesa gigi, juga dijamin oleh BPJS.

Baca Juga: Simak! Inilah Daftar Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada 144 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak berikut ini:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis alergika
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplet
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. Diabetes melitus tipe 1
  82. Diabetes melitus tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selain daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftar penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Kondisi kesehatan yang terjadi akibat pandemi atau kejadian yang tidak biasa.
  2. Perawatan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perbaikan susunan gigi, seperti pemasangan kawat gigi.
  4. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal, termasuk kekerasan.
  5. Cedera atau penyakit akibat upaya menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan yang muncul akibat alkohol atau penyalahgunaan obat.
  7. Terapi untuk mengatasi kemandulan atau masalah kesuburan.
  8. Penyakit atau cedera yang terjadi karena kejadian tak terhindarkan, seperti perkelahian.
  9. Perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau prosedur medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
  11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektivitasnya.
  12. Penggunaan alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan yang digunakan di rumah.
  14. Perawatan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum, termasuk rujukan atas inisiatif pribadi dan layanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan.
  15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
  16. Perawatan untuk penyakit atau cedera yang terjadi akibat kecelakaan di tempat kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan, yang sudah ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja.
  17. Perawatan yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas wajib, hingga batas nilai yang ditanggung asuransi tersebut.
  18. Layanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Layanan kesehatan yang disediakan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang telah ditanggung oleh program asuransi lain.
  21. Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan

Daftar Alat-alat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Masyarakat juga tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan juga menyediakan alat-alat kesehatan yang dapat ditanggung, berikut daftar alat-alatnya:

  1. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
  2. Kacamata
  3. Prothesa Gigi/Gigi Palsu
  4. Jaket Penyangga Tulang (Corset)
  5. Penyangga Leher (Collar Neck/Cervical Collar/Neck Brace)
  6. Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
  7. Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)

BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya, mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menghubungi call center di 1500 400 atau mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Jaminan kesehatan ini memberikan kepastian bagi peserta dalam menghadapi berbagai kondisi kesehatan, memastikan bahwa kesehatan bukan lagi beban yang harus ditanggung sendiri.

@baperanews.com BPJS Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh. Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan ini berlaku untuk segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. #bpjs #bpjskesehatan ♬ Dj Komang Terminator Remix - DjKomangRimex

Baca Juga: Simple! Begini Syarat dan Cara Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan