Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Alat-alatnya!
Bersama BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia memiliki jaminan terhadap berbagai penyakit dan alat kesehatan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang meliputi berbagai penyakit dan alat kesehatan. Daftar penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi kondisi mulai dari Kejang demam hingga Dermatitis seboroik.
Namun, ada pula penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pengobatan mandul atau perawatan yang berkaitan dengan estetika. Alat kesehatan tertentu, seperti alat bantu dengar dan prothesa gigi, juga dijamin oleh BPJS.
Baca Juga: Simak! Inilah Daftar Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada 144 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak berikut ini:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Selain daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftar penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Kondisi kesehatan yang terjadi akibat pandemi atau kejadian yang tidak biasa.
- Perawatan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perbaikan susunan gigi, seperti pemasangan kawat gigi.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal, termasuk kekerasan.
- Cedera atau penyakit akibat upaya menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan yang muncul akibat alkohol atau penyalahgunaan obat.
- Terapi untuk mengatasi kemandulan atau masalah kesuburan.
- Penyakit atau cedera yang terjadi karena kejadian tak terhindarkan, seperti perkelahian.
- Perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau prosedur medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental.
- Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektivitasnya.
- Penggunaan alat kontrasepsi.
- Perlengkapan kesehatan yang digunakan di rumah.
- Perawatan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum, termasuk rujukan atas inisiatif pribadi dan layanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
- Perawatan untuk penyakit atau cedera yang terjadi akibat kecelakaan di tempat kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan, yang sudah ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja.
- Perawatan yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas wajib, hingga batas nilai yang ditanggung asuransi tersebut.
- Layanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan kesehatan yang disediakan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang telah ditanggung oleh program asuransi lain.
- Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
Daftar Alat-alat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Masyarakat juga tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan juga menyediakan alat-alat kesehatan yang dapat ditanggung, berikut daftar alat-alatnya:
- Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
- Kacamata
- Prothesa Gigi/Gigi Palsu
- Jaket Penyangga Tulang (Corset)
- Penyangga Leher (Collar Neck/Cervical Collar/Neck Brace)
- Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
- Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya, mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menghubungi call center di 1500 400 atau mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jaminan kesehatan ini memberikan kepastian bagi peserta dalam menghadapi berbagai kondisi kesehatan, memastikan bahwa kesehatan bukan lagi beban yang harus ditanggung sendiri.
@baperanews.com BPJS Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh. Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan ini berlaku untuk segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. #bpjs #bpjskesehatan ♬ Dj Komang Terminator Remix - DjKomangRimex
Baca Juga: Simple! Begini Syarat dan Cara Pinjam Uang ke BPJS Ketenagakerjaan