Mulai Juli 2022 BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1 2 3
Pemerintah hapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan dimulai Pada Juli 2022 mendatang, agar semua kelas akan sama dan besar biaya iurannya pun sama.
BaperaNews - Pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), artinya, semua kelas akan sama dan besar biaya iurannya pun sama.
Di sisi lain, sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Termasuk BPJS hanya akan menerapkan tarif tunggal.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Lene Muliati menjelaskan, aturannya masih disiapkan dan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2022 ini. Tentang perhitungan biaya untuk rumah sakit dan besarnya iuran untuk masyarakat juga masih dibahas.
“Pembiayaan BPJS masih dalam proses” imbuh Lene Muliati hari Selasa (7/6).
Pada Juli 2022 mendatang, Lene Muliati menyampaikan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan di sejumlah rumah sakit sambil memperhatikan bagaimana implementasi dan persiapan dari RS lainnya.
“Rencana implementasi sesuai dengan yang sudah disampaikan sebelumnya, mulai Juli 2022, di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria dari 12 kriteria lebih dulu” jelas Lene Muliati.
Secara parallel, Kemenkes dan DJSN akan melakukan assessment bersama-sama dan menilai persiapan infrastruktur rumah sakit, melibatkan asosiasi profesi, asosiasi RS, serta sejumlah fasilitas kesehatan lainnya.
Baca Juga : Ketua Komisi X DPR: Tolak Harga Tiket Candi Borobudur Rp 750 Ribu
Lene Muliati melanjutkan, saat ini sudah ada 34 Rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pada Juli 2022 nanti, baru sebagian dari RS vertikal yang akan mengimplementasikan rawat inap BPJS kelas standar.
“Saat ini ada 34 RS vertikal, kalau 50% berarti sekitar 17-18 RS dulu yang akan diterapkan di bulan Juli 2022” terang Lene Muliati.
Adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini akan menghapus semua tingkat (kelas 1,2, 3) atau kebijakan kelas yang saat ini diberlakukan dimana biasanya ada biaya iuran berbeda di tiap kelasnya. Maka semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar dengan tarif yang sama rata dan semuanya mendapatkan kelas perawatan yang sama, meski hingga saat ini belum ditentukan berapa besaran tarifnya.
BPJS Kesehatan sendiri saat ini diwajibkan, seluruh warga Indonesia wajib untuk memilikinya dimana hampir semua urusan umum masyarakat wajib menyertakan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, seperti membuat atau memperpanjang SIM, STNK, haji, jual beli tanah, hingga membuat surat keterangan kerja.