Kemendikbud Rancang Penggabungan PTS

Kemendikbud akan merancang penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Ini tujuannya!

Kemendikbud Rancang Penggabungan PTS
Kemendikbud Rancang Penggabungan PTS. Gambar: Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNewsKemendikbudristek (Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) menyebut sedang gencar lakukan penggabungan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dengan tujuan agar PTS yang terlalu kecil dan tidak tumbuh bisa tumbuh jadi lebih besar dan maju.

Plt Dirjen Dikristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengungkap penggabungan PTS bisa meningkatkan mutu kampus menjadi lebih baik. Jika mutu meningkat, maka mahasiswa lebih tertarik untuk masuk. Kualitas PTS yang digabung juga lebih baik karena visi misi kedua kampus disatukan.

“Pada akhirnya, penggabungan PTS bisa membuat mutu dari kampus yang digabung itu lebih meningkat. Ketika PTS lebih baik mutunya, maka banyak mahasiswa yang masuk. Valuasi PTS itu akan jadi lebih besar dan maju. PTS bisa jadi sedang dan membesar, kualitas bisa meningkat seperti PTS yang ada saat ini” kata Nizam hari Selasa (15/8).

Baca Juga : Jokowi Berikan Arahan Cara Atasi Polusi di Jabodetabek

Kemendikbudristek tidak lepas tangan setelah melakukan penggabungan PTS, pihaknya berjanji berikan arahan dan pemerintah juga memberi bantuan berupa dana karena butuh biaya besar untuk proses penggabungan PTS seperti biaya notaris, valuasi aset, dan biaya administrasi lainnya.

“Ada insentif bagi yang mau bergabung antara PTS kecil satu dengan lainnya” imbuhnya.

Ditjen Dikristek Kemendikbudristek memang sedang membuka program APPP PTS (Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta) yang bertujuan meningkatkan rasional jumla perguruan tinggi serta meningkatkan mutu perguruan tinggi swasta agar bisa mendorong mutu pendidikan di Indonesia pula.

Bagi pihak universitas swasta yang telah lolos proposal pengajuan APPP PTSnya akan mendapat bantuan dana dan arahan serta dibantu dalam proses penggabungan PTS.

Usulan penggabungan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran dana berdasarkan jumlah PTS yang terlibat atau yang digabung dimana jumlahna maksimal Rp 100 juta per PTS yang terlibat penggabungan.

Batas pendaftaran PTS untuk mengajukan proposal APPP PTS ialah 16 Agustus 2023 dan proses serta informasi lengkapnya bisa disimak di https://kemdikbud.go.id Jadi bagi Anda insan perguruan tinggi swasta yang tertarik bisa segera mengajukan proposal penggabungan ke link tersebut tentunya dengan kerjasama bersama PTS lain.

Kemendikbudristek akan lakukan pengkajian dan berikan persetujuan, arahan, serta dana penggabungan jika pengajuan penggabungan PTS yang diajukan diterima.

Baca Juga : Mulai 15 Agustus, Seluruh Bayi di Indonesia Dapat Imunisasi Vaksin Rotavirus