Oknum Polisi di Surabaya Jadi Pengedar dan Pengendali Narkoba Lintas Provinsi
BNNP Jawa Timur menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo, anggota polisi Surabaya, yang diduga mengendalikan jaringan narkoba lintas provinsi.
BaperaNews - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aiptu Arif Susilo, diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Rumahnya di Kecamatan Taman, Sidoarjo, digeledah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Kamis (5/12).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kami melakukan penggeledahan di rumah saudara Arif Susilo setelah pemeriksaan terhadap saudara Fattah, yang menyebut AS sebagai pengendali jaringan narkoba ini," ujar Noer.
Arif Susilo diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Fattah, seorang warga Lombok, NTB, serta tersangka lain asal Medan, Sumatra Utara.
Keduanya merupakan mantan tahanan kasus narkoba yang pernah ditangkap Arif saat bertugas di Lombok. Setelah Arif pindah ke Surabaya, mereka diduga direkrut menjadi kurir untuk mengedarkan sabu lintas provinsi.
Menurut BNNP Jawa Timur, jaringan ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2024. Mereka melakukan transaksi narkoba sebanyak tujuh kali dengan jumlah pengiriman yang bervariasi antara satu hingga lima kilogram.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Vila Bali dengan Nilai Rp1,5 Triliun
Barang haram tersebut didatangkan dari Medan sebelum diedarkan ke berbagai daerah, termasuk NTB.
Dalam penggeledahan di rumah Aiptu Arif Susilo, BNNP Jawa Timur menyita empat buku rekening atas nama Arif. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan hasil penjualan narkoba digunakan untuk pembelian aset, seperti rumah dan kendaraan miliknya.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah aset-aset tersebut merupakan hasil dari keuntungan penjualan narkotika. Jika terbukti, kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melakukan penyitaan," ungkap Noer.
Selain itu, BNNP juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga terkait jaringan ini, termasuk wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Jaringan yang diduga dikendalikan oleh Arif Susilo memperoleh keuntungan besar dari penjualan sabu. Narkoba jenis sabu-sabu dibeli dari Medan dengan harga Rp500 juta per kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram.
Dalam tujuh kali transaksi, keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Fattah dan Erwin, dua kurir utama dalam jaringan ini, berperan penting dalam distribusi barang. Pengiriman sabu dilakukan lintas provinsi dengan pengawasan langsung dari Arif sebagai pengendali narkoba utama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
"Komitmen Kapolda Jatim adalah menindak tegas oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti, akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ujar Dirmanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pada saat penggeledahan, BNNP Jawa Timur didampingi oleh Bidang Propam Polda Jatim untuk memastikan proses berjalan transparan.
Dirmanto menambahkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, Polda Jatim telah memecat sejumlah oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.
"Pada November 2024, ada 11 anggota yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti terlibat peredaran narkoba," tambahnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Narkoba Vape di Bali, Empat Orang Ditangkap