Imbas Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gus Samsudin dan anak buahnya menghadapi tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Blitar terkait konten viral tukar pasangan. Baca selengkapnya di sini!

Imbas Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Imbas Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara. Gambar: KOMPAS.COM/ASIP HASANI

BaperaNews - Gus Samsudin dan dua anak buahnya kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar terkait kasus konten viral mengenai tukar pasangan.

Dalam sidang tersebut, Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sidang yang sempat tertunda minggu lalu ini akhirnya digelar pada Selasa (9/7), dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung kondusif, menghadirkan Samsudin serta dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, sebagai terdakwa. Turut hadir pula tim JPU dan kuasa hukum pihak Samsudin. Juru bicara PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menyatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

"Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M Nurkhabatul Fikri," ujar Iqbal di PN Blitar.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp5 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, dan turut serta dalam perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dapat diakses dan memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama," jelas Iqbal.

Baca Juga: Gus Zizan Diduga Keciduk Selingkuh dan Ciuman di Club

Tuntutan terhadap Samsudin dan anak buahnya didasarkan pada Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Blitar ini menarik perhatian publik, terutama karena konten yang dibuat oleh Samsudin viral dan menuai banyak kontroversi. Konten tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan dan menyebabkan keresahan di masyarakat.

Gus Samsudin, yang dikenal sebagai tokoh agama, menjadi sorotan setelah video tukar pasangan yang melibatkan dirinya dan dua anak buahnya tersebar luas di media sosial.

Konten tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan dan akhirnya berujung pada proses hukum. Pengadilan Negeri Blitar pun menjadi tempat berlangsungnya persidangan yang menentukan nasib Samsudin dan anak buahnya.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa tindakan Samsudin dan anak buahnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat.

Tuntutan hukuman yang diajukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.

Sidang ini merupakan bagian dari proses panjang penanganan kasus yang melibatkan Gus Samsudin.

Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Samsudin telah menyatakan akan mengajukan pembelaan dan berupaya mengurangi hukuman yang dituntut oleh JPU.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Pengadilan Negeri Blitar, Jatim, berperan penting dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Angkat Bicara