Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Insiden Festival Musik Berdendang Bergoyang

Pihak kepolisian Jakarta Pusat kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden festival musik Berdendang Bergoyang.

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Insiden Festival Musik Berdendang Bergoyang
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden festival musik berdendang bergoyang. Gambar : Instagram.com/@berdendanggoyang

BaperaNews - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada acara festival musik Berdendang Bergoyang.

Diketahui, kedua tersangka dalam insiden tersebut yaitu inisial HA yang merupakan penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (05/11/2022), Kombes Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat mengkonfirmasi bahwa mereka (HA dan DP) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam insiden festival musik Berdendang Bergoyang ini, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Komarudin pun menjelaskan bahwa keduanya, baik itu penanggung jawab event dan direktur perusahaan tidak akan dilakukan penahanan meskipun mereka telah berstatus sebagai tersangka, hal tersebut dikarenakan ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun penjara, dan juga kedua tersangka tersebut dianggap kooperatif.

Baca Juga : Awal Mula Kenapa Konser NCT 127 Dibubarkan Panitia

Selain itu, Komarudin kemudian melanjutkan jika jumlah tersangka dalam festival musik ini masih dapat bertambah. Hal tersebut disebabkan karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Sebagai informasi, acara festival musik Berdendang Bergoyang digelar pada 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Akan tetapi pada hari kedua acara yaitu Sabtu (29/10/2022), acara tersebut pun terpaksa dihentikan usai polisi mencabut izin penyelenggaraan lantaran alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan para penonton.

Sebelumnya, Kombes Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menjelaskan bahwa pihak penyelenggara telah menjual hingga lebih dari 27 ribu tiket. Padahal, dalam surat pengajuan izin, penonton diperkirakan hanya sekitar 3 ribu orang saja.

Komarudin pun kemudian melanjutkan sampai dengan bulan September kemarin, pihak panitia telah menjual tiket sebanyak 13.349. Itu merupakan tiket yang terjual secara online dimana panitia telah membuka penjualan tiket dari bulan April. Kemudian di bulan Oktober, panitia berhasil menjual 14.530 tiket, maka total secara keseluruhan tiket terjual oleh panitia yaitu sebanyak 27.879 tiket.

Selain itu, Komarudin menyebut bahwa tim medis mencatat hanya terdapat 27 penonton yang pingsan, akan tetapi pihak kepolisian memperkirakan korban lebih dari 50 orang.

Baca Juga : Konser Dewa 19 Resmi Ditunda, Begini Penjelasan Lengkap Promotor!