OJK Resmi Bentuk Satgas untuk Menangani Usaha Keuangan Tanpa Izin
OJK membentuk Satgas untuk menangani usaha keuangan tanpa izin, melindungi konsumen, dan memperkuat ekosistem keuangan yang aman dan legal di Indonesia.
BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya.
Pembentukan satuan tugas ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, yang diundangkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan baru ini menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait dalam mengatasi kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan.
"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu dalam UU P2SK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi, Rabu (6/11).
POJK Nomor 14 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek penting, mulai dari definisi kegiatan usaha tanpa izin, fungsi dan tugas satuan tugas, hingga hubungan kelembagaan dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan.
Satuan tugas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kegiatan usaha ilegal, memastikan perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan pelaku usaha keuangan legal dan berizin.
Salah satu poin utama dari POJK ini adalah pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang satuan tugas, termasuk struktur kelembagaan yang mencakup otoritas di pusat dan daerah.
"Kegiatan pencegahan dan penanganan akan dilaksanakan oleh anggota satuan tugas sesuai kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Friderica.
Hingga saat ini, satuan tugas terdiri dari 16 anggota, termasuk dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
Baca Juga : OJK Sebut Anak Muda di Indonesia Kebanyakan Utang dari Paylater
Sementara itu, OJK juga terus mengupayakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Bulan Fintech Nasional akan kembali diadakan pada tahun 2024, menggandeng Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Fintech Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Acara ini akan berlangsung mulai 11 November hingga 12 Desember, dengan puncak acara pada 12-13 November berupa Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa IFSE 2024 adalah ajang keenam yang diadakan sejak 2019.
"Tahun ini, IFSE akan tetap menghadirkan dua kegiatan utama, yaitu Summit dan Expo," kata Djoko dalam konferensi pers Pre-event Media Gathering Bulan Fintech Nasional, Senin (4/11).
Tema tahun ini, "Technology Convergence, Shaping the Future of Finance and Beyond," menggarisbawahi pentingnya teknologi dalam mendorong inovasi di sektor keuangan.
Djoko menambahkan bahwa teknologi keuangan adalah jembatan yang menghubungkan berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan pembiayaan.
"Topik Technology Convergence relevan karena menggabungkan berbagai aspek di sektor keuangan. Teknologi inilah yang menggambarkan masa depan keuangan," jelasnya.
Selain itu, acara FinExpo 2024 yang diadakan sebagai bagian dari Bulan Inklusi Keuangan (BIK) bertujuan untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Diadakan di Kota Balikpapan dari 3-6 Oktober 2024, acara ini mengusung tema "Akses Keuangan Inklusif, Wujudkan Masyarakat Produktif." PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku) turut serta dalam acara ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung inklusi keuangan.
Chief Business Officer PT Smartec Teknologi Indonesia, Rafif Rizqullah, menekankan pentingnya edukasi keuangan sejak dini.
"Kami percaya edukasi keuangan dapat membantu masyarakat mencapai kesejahteraan finansial yang berkelanjutan di masa depan. Partisipasi BantuSaku di FinExpo 2024 adalah upaya mendekatkan masyarakat pada layanan keuangan yang inklusif," ungkap Rafif, Senin (7/10).
Baca Juga : OJK Larang Dana Pensiun Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Ini Alasannya