Temui Pj Gubernur, Buruh Sampaikan Tuntutan UMP 2025 Rp 6,5 Juta

Buruh Jakarta ajukan tuntutan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 6,5 juta saat audiensi dengan Pj Gubernur. Tiga poin utama untuk kesejahteraan pekerja.

Temui Pj Gubernur, Buruh Sampaikan Tuntutan UMP 2025 Rp 6,5 Juta
Temui Pj Gubernur, Buruh Sampaikan Tuntutan UMP 2025 Rp 6,5 Juta. Gambar : Kompas.com/FIRDA JANATI

BaperaNews - Dalam audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu (6/11), perwakilan buruh menyampaikan tuntutan mereka terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Para buruh mengusulkan kenaikan UMP menjadi Rp6,5 juta sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota. 

Pertemuan ini menjadi wadah bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi terkait kondisi upah dan perlindungan ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM SPSI), Yusuf Suprapto, merinci tiga poin utama dalam tuntutan yang disampaikan kepada Pj Gubernur Jakarta.

Tuntutan Kenaikan UMP 2025 Menjadi Rp6,5 Juta

Dalam audiensi di Balai Kota Jakarta, Yusuf Suprapto menyampaikan bahwa tuntutan utama adalah peningkatan UMP 2025 menjadi kisaran Rp6 juta hingga Rp6,5 juta. Menurutnya, angka tersebut dinilai mampu mengimbangi kebutuhan hidup layak di Jakarta serta mendukung buruh yang merasakan tekanan ekonomi.

“Ada tiga poin yang kami sampaikan kepada beliau. Pertama, soal UMP 2025, harapan kami bisa menembus Rp6 juta hingga Rp6,5 juta,” ungkap Yusuf di hadapan media seusai pertemuan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kenaikan UMP ini menjadi perhatian utama buruh sebagai upaya memperbaiki taraf hidup pekerja yang terus berjuang di tengah tingginya biaya hidup di ibu kota. Diharapkan, peningkatan UMP mampu mengurangi kesenjangan pendapatan bagi para buruh.

Kenaikan 5 Persen bagi Buruh dengan Masa Kerja di Atas Satu Tahun

Poin kedua yang disampaikan oleh buruh adalah permintaan kenaikan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Yusuf menyatakan bahwa mereka meminta kenaikan minimal 5 persen dari UMP 2025 sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja para buruh. Ia juga menekankan pentingnya panduan dari pemerintah daerah terkait upah untuk buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

“Kami berharap Jakarta memiliki panduan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun ke atas, dengan minimal kenaikan 5 persen di atas UMP,” tambahnya.

Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada buruh yang setia bekerja dan mendukung peningkatan ekonomi mereka.

Baca Juga : Ribuan Buruh Gelar Aksi di Istana pada 24 Oktober, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2025

Penetapan Upah Sektoral Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Tuntutan ketiga berfokus pada penetapan upah sektoral. Buruh meminta agar kebijakan upah sektoral diterapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan.

Putusan tersebut, menurut buruh, memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah lebih spesifik bagi sektor-sektor tertentu, terutama bagi sektor yang membutuhkan tenaga lebih intensif atau keahlian khusus. Hal ini dinilai dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih bagi pekerja.

Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta

Sebelum audiensi, buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta sebagai bentuk protes dan untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait kenaikan UMP 2025.

Massa mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama, membawa atribut seperti spanduk bertuliskan “Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan” dan “Bangkit Bergerak Satu Komando.” Slogan ini menunjukkan tekad mereka memperjuangkan hak-hak buruh.

Selama aksi, situasi di sekitar Balai Kota sempat memanas ketika buruh memblokir Jalan Medan Merdeka Selatan selama sekitar 10 menit, menyebabkan gangguan lalu lintas.

Aparat Polres Metro Jakarta Pusat yang bertugas segera turun tangan dan meminta massa membuka sebagian akses jalan agar kendaraan dapat melintas. 

Setelah negosiasi, massa akhirnya mengizinkan sebagian jalur dibuka, meskipun kemacetan masih terjadi dan membuat sejumlah pengendara merasa terganggu.

Langkah Selanjutnya bagi Buruh dan Pemerintah

Tuntutan buruh untuk kenaikan UMP 2025 sebesar Rp6,5 juta menjadi tantangan bagi Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam menentukan kebijakan upah tahun depan.

Tiga poin tuntutan yang diajukan, peningkatan UMP, kenaikan 5 persen bagi buruh dengan masa kerja satu tahun, dan penetapan upah sektoral, merupakan upaya memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi buruh Jakarta. 

Respon pemerintah daerah terhadap tuntutan ini akan berpengaruh besar dalam menentukan kesejahteraan pekerja serta stabilitas ekonomi di ibu kota.

Adanya dialog antara buruh dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak.

Baca Juga : MK Kabulkan Gugatan Buruh, PHK Harus Lewati Proses Hukum Tetap