Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN
Mulai 1 Juni 2025, surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di sejumlah negara ASEAN. Simak Berita Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara Asia Tenggara tidak lagi perlu memiliki SIM internasional.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Polri melalui Traffic Management Center Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di sejumlah negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dalam pengumumannya, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan rencana penggantian nomor SIM menjadi nomor induk kependudukan (NIK) KTP, yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," ujar Yusri Yunus seperti dilansir dari TMC.
Sebelumnya, penggunaan SIM Indonesia di luar negeri memerlukan SIM internasional, yang seringkali merupakan proses tambahan yang memakan waktu dan biaya.
Dengan kebijakan baru ini, pengemudi dapat dengan mudah menggunakan SIM mereka saat berkendara di negara-negara tetangga tanpa harus mengurus izin tambahan.
Pergeseran ini juga diharapkan dapat memudahkan perjalanan lintas negara bagi warga Indonesia serta meningkatkan integrasi antara dokumen-dokumen identitas nasional dengan kepentingan internasional.
Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN merupakan langkah signifikan menuju harmonisasi regulasi di kawasan ini, memfasilitasi mobilitas lintas batas yang lebih lancar.
Dalam implementasinya, SIM Indonesia akan tetap tunduk pada regulasi lalu lintas setiap negara tujuan, meskipun penggunaannya diakui secara resmi.
Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang sering kali menghambat pergerakan lintas negara di kawasan ASEAN.
Baca Juga : SIM Pakai Format Baru, Ada Gambar Motor dan Mobil Berlaku Mulai Juli
Perubahan ini juga mencakup penggantian nomor SIM dengan NIK KTP, yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi administratif dan keamanan dalam penggunaan dokumen identitas nasional.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi digital dalam administrasi publik, memperkuat identitas digital bagi warga negara, serta meningkatkan interoperabilitas data di berbagai sektor.
Menanggapi implementasi kebijakan baru ini, sejumlah pengamat transportasi menganggapnya sebagai langkah yang progresif dalam mendukung mobilitas lintas batas di kawasan ASEAN.
Diharapkan bahwa pengakuan SIM Indonesia di negara-negara tetangga akan membuka peluang ekonomi dan pariwisata, serta memperkuat integrasi regional di Asia Tenggara.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan proses administratif bagi pengguna SIM, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan inklusif bagi semua pihak yang terlibat dalam mobilitas lintas negara di ASEAN.
Dengan implementasi yang dimulai pada 1 Juni 2025, Indonesia bergerak maju sebagai bagian dari upaya regional untuk meningkatkan kerjasama dalam hal transportasi dan identitas nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa warga Indonesia akan lebih mudah beradaptasi dengan aturan lalu lintas di negara-negara ASEAN yang telah menerima pengakuan SIM Indonesia.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal transportasi dan mobilitas di tingkat internasional.
Baca Juga : Mulai 1 Juli Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan