2 Warga Cirebon Ditangkap Usai Beli BBM Pakai Uang Palsu
Dua warga Kabupaten Cirebon ditangkap polisi setelah ketahuan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan uang palsu.
BaperaNews - Dua warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, AT (62) dan SA (53), ditangkap polisi setelah kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan uang palsu.
Penangkapan ini terjadi di SPBU Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (22/9), dan berawal dari kecurigaan petugas SPBU terhadap uang yang digunakan pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa petugas SPBU mencurigai tiga lembar uang Rp 100.000 yang diserahkan oleh pelaku saat melakukan pembelian.
“Setelah diteliti, uang tersebut memang palsu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Kamis (26/9). Kecurigaan ini memicu pelaporan tindakan kedua pelaku kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, polisi segera menangkap AT dan SA saat mereka mencoba membeli BBM dengan uang palsu tersebut.
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita total 999 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan nilai hampir mencapai Rp 100 juta.
Uang palsu ini merupakan bagian dari rencana kedua pelaku untuk membayar utang dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Penjual Bensin di Malang Kena Tipu oleh Pengedar Uang Palsu
Menurut pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya seharga Rp 25 juta dari seorang kenalan yang tinggal di Jakarta.
Kombes Sumarni menambahkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil dan buku rekening milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga adanya sindikat besar yang terlibat dalam pencetakan dan peredaran uang palsu ini. Hal ini menunjukkan bahwa masalah peredaran uang palsu bukan hanya kasus individu, tetapi bagian dari jaringan yang lebih luas.
Kombes Sumarni menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak orang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 07/2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memperhatikan keaslian uang yang digunakan.
Baca Juga : Ibu dan Anak di Jawa Barat Jadi Tersangka Pembuatan Uang Palsu dengan Kertas Roti