Rektor Unila Patok Rp 350 Juta Untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, kabarnya Rektor Unila patok harga Rp 350 Juta untuk setiap calon mahasiswa!
BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dkk sebagai tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, calon mahasiswa menyuap pihak kampus dengan uang Rp 100 - 350 juta untuk bisa diterima. Proses suap dilakukan melalui Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun 2022.
“Karomani yang menjabat menjadi Rektor Unila punya wewenang salah satunya tentang mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut” ujar Nurul (21/8).
Karomani terlibat langsung dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa baru, salah satunya dengan memerintah bawahannya untuk menyeleksi secara personal dan kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar sejumlah uang.
“Yang jika dinyatakan lulus, maka bisa dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak Universitas” imbuhnya.
Baca Juga : Viral! Mahasiswa Baru Unhas Diusir Dosen Usai Ngotot Ngaku Punya Gender Netral
Besaran nominal yang disepakati cukup fantastis, yakni Rp 100 - 350 juta untuk setiap calon mahasiswa baru.
KPK juga menetapkan tersangka lain yang merupakan komplotan Karomani yakni Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila), Muhammad Basri (Ketua Senat Unila), dan Andi Desfiandi (pihak swasta). Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK per 20 Agustus 2022.
KPK sebelumnya mendapati kasus ini dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ada tujuh orang yang ditangkap, termasuk pejabat dan Rektor Unila yang telah menjadi tersangka. OTT dilakukan di Bandung dan Bali.
Pihak Unila sendiri belum menanggapi secara langsung xx calon mahasiswa baru yang dilakukan oleh pejabat dan Rektor Unila.
Unila hanya memberi keterangan di akun Instagram resminya yang menyebut akan mengikuti proses yang dilakukan KPK. Berikut bunyi keterangan tertulis mereka :
“Berdasarkan rapat pada Minggu (21/8) pukul 09.00 WIB yang dihadiri para wakil rektor, dekan, direktur pasca sarjana, ketua SPI, kepala biro, ketua lembaga, dan tim kerja rektor kehumasan, maka Unila mengeluarkan penjelasan sebagai berikut :
- Pimpinan Unila mengikuti perkembangan informasi terkait OTT KPK .
- Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK .
- Pimpinan Unila siap membantu secara transparan jika diperlukan.
- Semua aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.
- Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk perbaikan sistem dan pengelolaan sebaik-baiknya di masa mendatang.
Baca Juga : Polri: Putri Candrawathi Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang Ke Bharada E Dan Bripka RR