2 Pelajar di Demak Bersetubuh di Dalam Kelas, Direkam oleh 9 Temannya

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan 2 pelajar SMA dan SMP sedang bersetubuh di dalam ruang kelas sebuah gedung SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah.

2 Pelajar di Demak Bersetubuh di Dalam Kelas, Direkam oleh 9 Temannya
2 Pelajar di Demak Bersetubuh di Dalam Kelas, Direkam oleh 9 Temannya. Gambar : Dok. nasional.okezone.com

BaperaNews - Peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 September 2024, ketika dua pelajar, RH, seorang siswa SMA, dan ML (14), siswi SMP, tertangkap sedang bersetubuh di dalam ruang kelas sebuah gedung SD di Desa Cabean. 

Aksi tersebut tidak hanya terjadi di tempat yang tidak semestinya, tetapi juga direkam oleh sembilan teman mereka yang turut menyaksikan.

Insiden ini berawal saat ada acara pengajian di masjid yang berada di dekat gedung SD tersebut. RH mengajak ML dan sembilan temannya masuk ke gedung sekolah dasar yang pintunya dibuka paksa.

Di dalam gedung tersebut, pasangan ini kemudian terlibat dalam tindakan mesum. Kejadian tersebut tidak hanya disaksikan oleh teman-teman mereka, tetapi juga direkam menggunakan ponsel, dengan setidaknya empat cuplikan video yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat bagaimana teman-teman RH dan ML menonton dengan santai tanpa ada rasa bersalah, bahkan ada di antara mereka yang membantu menyorot bagian sensitif pasangan tersebut menggunakan penerangan dari lampu ponsel. Peristiwa ini lantas viral di media sosial, terutama di grup-grup WhatsApp.

Baca Juga : Siswi yang Telah Mesum dengan Guru di Gorontalo Dipastikan Akan Tetap Sekolah

Setelah video mesum tersebut beredar luas, orang tua ML langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima. 

Menurut keterangan dari sembilan teman yang turut hadir saat kejadian, aksi mesum tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh RH dan ML. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RH telah menyetubuhi ML hingga tujuh kali di berbagai lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh RH adalah 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 September 2024, setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menanggapi kejadian anak sekolah ini dengan menyatakan bahwa meskipun tindakan hukum perlu dilakukan, penting juga untuk memikirkan masa depan pendidikan para pelajar yang terlibat. 

Dia berharap ada langkah-langkah yang diambil untuk memberikan bimbingan kepada para pelajar, agar mereka tidak semakin terpuruk setelah insiden ini.

Baca Juga : Ortu Remaja Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina: Tak Perlu Minta Maaf ke Keluarga Korban