Pelihara 58 Buaya di Samping Rumah, Polisi: Penangkaran Ilegal
Penggerebekan yang dilakukan polisi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditemukan penangkaran ilegal buaya muara dengan jumlah mencapai 58 ekor. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Heboh penangkaran buaya muara ilegal ditemukan di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Penangkaran buaya tersebut digerebek polisi, ditemukan ada 58 ekor buaya muara dipelihara tanpa ijin.
Lokasi pelaku pelihara buaya muara di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Penangkaran ilegal ini dimiliki oleh 3 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu area penangkaran buaya berupa sela dinding beton dan kayu dimana di dalamnya banyak pelihara buaya muara sampai bertumpuk-tumpuk.
Lokasi penangkaran ilegal sangat sempit, berada tepat di salah satu rumah pelaku dan dekat dengan rumah warga lainnya. Nampak ada jendela yang menandakan lokasi kandang buaya langsung berdampingan dengan rumah warga.
Penggerebekan penangkaran ilegal bermula dari laporan warga yang merasa resah karena takut ada buaya yang lepas. 58 ekor buaya telah dipindahkan ke BKSDA Sumsel untuk sementara demi mencegah resiko mengingat buaya adalah hewan buas.
“Kami datang ke lokasi penangkaran ilegal bersama BKSDA Sumsel. 58 ekor buaya muara tersebut untuk sementara kami titipkan ke BKSDA Sumsel” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha pada Kamis (24/8).
Baca Juga : Ngeri! Wanita Ini Nyaris Tewas Diterkam Buaya Saat Tunggu Suami di Sungai
Pelaku pelihara buaya muara yang ditangkap atas nama Amrun (73), Sukarni (48), dam Supratman (43). Ketiga pelaku pelihara buaya muara di tempat yang sama. Amrun punya 13 ekor, Sukarni 11 ekor, dan Supratman 34 ekor.
Sukarni mengaku penangkaran ilegal ini titipan dari bos mereka bernama Budiman. Budiman awalnya menitip 50 ekor buaya kemudian tahun 2015 diambil 39 ekor dan 11 ekor. Setelahnya, Budiman meninggal dunia sehingga ketiga tersangka harus merawat buaya yang masih tersisa.
“Makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil dari sungai” ujar Sukarni.
Polisi masih mendalami untuk apa ketiga tersangka mengelola penangkaran buaya, untuk kepentingan jual beli atau lainnya.
Buaya rawa sendiri termasuk satwa dilindungi sehingga tidak boleh sembarangan dalam memeliharanya. Ada aturan yang khusus tentang pemeliharaan binatang di lingkungan rumah yang diatur dalam Pasal 490 KUHP dimana hewan yang dipelihara harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian.
Sanksi bisa lebih berat jika terbukti melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang isinya dilarang memelihara satwa yang dilindungi atau menyimpan dan menggunakan bagian tubuhnya yang bisa membuat rusak atau musnah. Jika melanggar maka dikenai Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga : Pertama di Dunia, Buaya Betina Hamil Tanpa Peran Buaya Jantan