Keluarga Dari Kakek Yang Tewas Usai Diteriaki Maling, Curiga Pengeroyokan Didalangi

Keluarga dari kakek yang tewas usai diteriaki maling, curiga pengeroyokan tersebut ada dalangnya karena kakek tersebut sedang terlibat dalam kasus sengketa lahan senilai Rp 43 miliar.

Keluarga Dari Kakek Yang Tewas Usai Diteriaki Maling, Curiga Pengeroyokan Didalangi
Keluarga lansia yang menjadi korban pengeroyokan yang didampingi kuasa hukum saat melakukan konferensi pers di rumah duka Grand Heaven di Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022). Gambar : KOMPAS.com/Dok. Deti Mega Purnamasari

BaperaNews - Seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) yang tewas usai diteriaki Maling dan menjadi korban pengeroyokan di Pulogadung, Jakarta Timur disebut sedang terlibat dalam kasus sengketa lahan senilai Rp 43 miliar.

Freddy Y Patty Kuasa Hukum dari keluarga Wiyanto Halim dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 1978. Namun, hingga ia meninggal usai dikeroyok kemarin kasus sengketa itu belum juga selesai di meja hijau.

"Sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan," kata Freddy dalam konferensi pers di Rumah Duka Grand Heaven, Jakarta Utara, Senin (24/1).

Freddy menyampaikan bahwa kliennya tersebut tidak memiliki musuh sama sekali kecuali dalam perkara sengketa lahan tersebut. Meskipun demikian, ia tidak mau berasumsi apakah pengejaran dan pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu dilakukan secara sengaja berkaitan dengan kasus tersebut.

“Musuhnya cuma ada satu, pada perkara tanah tersebut,” ujar Freddy.

Secara terpisah, kuasa hukum dari keluarga Wiyanto Halim lainnya, Davey Oktavianus Patty menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut terjadi antara Halim dengan rekan satu kantornya. Namun saat kasus itu berjalan, orang tersebut meninggal dan perkara sengketa lahan itu pun dilanjutkan oleh anaknya.

Objek dari perkara sengketa itu adalah sebuah lahan dengan luas 17 ribu hektare yang terkena pembangunan Jalan Tol di Tangerang dengan nilai Rp 43 miliar. Saat ini uang itu pun masih menjadi konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga : Diteriaki Maling Oleh Warga, Seorang Kakek Pengendara Mobil di Cakung Tewas Dipukuli

Sebelumnya pada tahun 2008 Davey menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Dan hasil dari kajian tim BPN menyatakan bahwa tidak terdapat tanah milik keluarga pihak lawan Halim dalam sengketa lahan tersebut.

Namun, belakangan ini BPN Tangerang pu memerintahkan para pihak melaporkan perkara sengketa ini ke pengadilan. Hingga akhirnya kasus tersebut pun kembali bergulir. Pihak Halim pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Lalu putusan dari PK Mahkamah Agung menyatakan tidak ada pihak yang dimenangkan dalam sengketa tersebut.

Sebelumnya, Davey mengungkapkan Wiyanto Halim sempat menerima ancaman pembunuhan sebelum dirinya diteriaki maling dan dianiaya massa hingga tewas.

"Dia (diancam) mau dibunuh...dia kita tanya nggak nyebutin dari siapa itu yang jadi masalah," kata Davey.

Sementara pihak kepolisian menyampaikan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim ini.

"Informasi terbaru sampai saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus kakek yang diteriaki maling dan dianiaya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (24/1).

Zulfan menjelaskan bahwa 4 orang tersangka itu merupakan bagian dari 14 orang yang sempat dimintai keterangan oleh polisi. salah satu dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan ialah pengendara motor yang menghasut warga dengan teriakan ‘maling’.

Baca Juga : Diteriaki Maling Oleh Warga, Seorang Kakek Pengendara Mobil di Cakung Tewas Dipukuli