KPU Paluta Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

KPU Padang Lawas Utara menggelar Rakor dan sosialisasi terkait masa kampanye Pilkada 2024 serta laporan dana kampanye untuk pasangan calon.

KPU Paluta Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
KPU Paluta Rakor dan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait masa kampanye dan dana kampanye di aula kantor KPU Paluta, pada Selasa (24/09).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, dan dihadiri oleh perwakilan partai politik serta tim pemenangan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Paluta 2024.

Raja Dolok menjelaskan bahwa tahapan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pasangan calon terkait aturan kampanye yang berlaku.

"Kegiatan ini sangat penting, mengingat kita akan segera memasuki masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan sosialisasi ini, semua pihak bisa memahami aturan main yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi ini sekaligus merupakan sosialisasi tentang peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye. Pada tahap awal, setiap pasangan calon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Raja Dolok juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pasangan calon melalui tim pemenangan agar kampanye dapat berjalan sesuai aturan, sehingga potensi pelanggaran bisa diminimalkan.

"Menurut aturan, masa kampanye akan berlangsung selama sekitar 60 hari, dan dijadwalkan dimulai pada 25 September," tambahnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Paluta, Parulian Siregar, menyampaikan bahwa KPU akan membantu tim pasangan calon dalam menyusun laporan dana kampanye. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus diserahkan ke KPU Paluta paling lambat tanggal 24 September 2024.

“Dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, pasangan calon harus melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” katanya.

Terkait metode kampanye, Parulian menyebut bahwa kampanye dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga kampanye melalui media.

Untuk kampanye di media massa, KPU telah menetapkan pelaksanaannya dari 10 hingga 23 November 2024.

Pada kesempatan tersebut, KPU Paluta juga menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye dan Rapat Koordinasi Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada 2024.

(Haryan Harahap)