Cara Dapatkan Kruk Penyangga Tubuh Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Yuk simak penjelasan mengenai manfaat dan cara pengajuan kruk penyangga tubuh gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Cara Dapatkan Kruk Penyangga Tubuh Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Cara Dapatkan Kruk Penyangga Tubuh Gratis Pakai BPJS Kesehatan. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Alat bantu kesehatan seperti kruk penyangga tubuh bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan secara gratis jika mendapat rekomendasi dari dokter orthopedic atau spesialis bedah tulang sebagai bagian dari penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan.

Kruk penyangga tubuh biasa dipakai untuk alat bantu gerak pasien dengan penyakit stroke atau tulang karena trauma dan kecelakaan.

Kruk dibutuhkan misalnya untuk pasien yang mengalami cedera dan patah kaki akibat kecelakaan, atau untuk pasien stroke yang sulit berjalan.

Kruk penyangga tubuh bisa dipakai untuk membantu pasien tersebut lebih lancar melakukan aktifitas sehari-hari.

Kruk penyangga tubuh biasanya diatur sesuai kebutuhan, sesuai tinggi badan pasien. Pasien bisa bertumpu pada pegangan untuk bisa menggunakannya sebagai alat bantu jalan. Kruk penyangga tubuh dijual seharga ratusan ribu rupiah.

Namun bagi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapat bantuan alat ini secara gratis jika memang memiliki indikasi medis. Lantas, bagaimana cara mendapatkan kruk penyangga tubuh gratis dengan BPJS Kesehatan?

Baca Juga : Cara Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan 2023

Syarat Pengajuan Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Kruk penyangga tubuh gratis bisa didapatkan pasien BPJS Kesehatan  jika memenuhi syarat berikut :

  • Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki indikasi medis untuk mendapatkan kruk penyangga tubuh.
  • Telah dilakukan pemeriksaan dan penanganan medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Telah mendapat rekomendasi dari dokter orthopedic berupa resep untuk mendapat kruk penyangga tubuh tersebut usai menjalani sejumlah perawatan.

Plafon dan Waktu Pemberian

Kebijakan tentang plafon dan waktu pemberian kruk penyangga tubuh telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Plafon yang diberikan maksimal Rp 385.000 dengan waktu paling cepat setiap 5 tahun sekali sesuai indikasi medis pasien.

Cara Mendapat Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

  • Peserta berobat di pelayanan medis tingkat lanjutan, tunjukkan keabsahan administrasi kruk penyangga tubuh dengan membawa salinan resep.
  • Peserta mengambil kruk penyangga tubuh di apotik atau di pusat medis yang diarahkan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi resep sebelum menyerahkan kruk penyangga tubuh.
  • Petugas dan peserta menandatangani bukti pengambilan kruk dan pelayanan lainnya.

Demikian informasi cara mendapatkan kruk penyangga tubuh gratis dengan BPJS Kesehatan, mungkin bisa Anda diinformasikan kepada saudara atau orang terdekat yang membutuhkan.

Baca Juga : Jenis Operasi Mata yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan