Donald Trump Resmi Jadi Presiden Terpilih AS ke-47 dengan 270 Suara Elektoral
Donald Trump resmi terpilih sebagai Presiden AS ke-47 setelah meraih 270 suara elektoral, mengalahkan Kamala Harris dalam Pilpres AS 2024.
BaperaNews - Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, resmi memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) 2024 dengan meraih 270 suara elektoral.
Kemenangan ini menandai kembalinya Trump ke Gedung Putih setelah periode pertamanya berakhir pada 2021.
Berdasarkan data 270toWin pada Rabu (6/11/2024), Trump mengungguli pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, yang hanya mengumpulkan 213 suara elektoral.
Dengan perolehan 270 suara elektoral, Trump berhasil melewati batas minimum yang diperlukan untuk memenangkan kursi presiden, yaitu 270 dari total 538 suara elektoral.
Meskipun masih ada 55 suara elektoral yang belum ditetapkan sepenuhnya, jumlah tersebut cukup untuk memastikan Trump sebagai presiden terpilih Amerika Serikat yang ke-47.
Kemenangan Trump diperoleh berkat keberhasilannya di tiga negara bagian kunci yang dikenal sebagai "swing states," yakni Georgia, North Carolina, dan Pennsylvania.
Trump mengamankan 16 suara di Georgia, 16 suara di North Carolina, dan 19 suara di Pennsylvania, yang memainkan peran penting dalam mengamankan kemenangannya secara nasional.
Kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024 ini menarik perhatian publik, terutama karena pada Pilpres AS 2020, dua negara bagian kunci, Pennsylvania dan Georgia, yang kini berpihak kepadanya, sebelumnya dimenangkan oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.
Perubahan ini menunjukkan peningkatan dukungan bagi Trump di wilayah-wilayah tersebut, yang berperan besar dalam menentukan hasil akhir Pilpres kali ini.
Baca Juga : Pria Bersenjata Ditangkap di Kampanye Donald Trump, Diduga Upaya Pembunuhan
Tidak seperti sistem pemilihan langsung di beberapa negara lain, Pilpres AS menggunakan sistem electoral college. Sistem ini merupakan kompromi antara pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan melalui Kongres.
Dalam electoral college, perwakilan di setiap negara bagian memberikan suara elektoral berdasarkan hasil pemungutan suara di negara bagian tersebut.
Setiap negara bagian memiliki jumlah suara elektoral yang bervariasi, tergantung pada populasinya. Electoral college secara keseluruhan memiliki 538 suara, dan untuk memenangkan Pilpres AS, seorang kandidat harus mendapatkan minimal 270 suara.
Sistem ini membuat negara bagian berpopulasi besar atau yang berstatus swing state memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan hasil pemilihan.
Dalam sistem electoral college, warga Amerika tidak memilih calon presiden secara langsung. Sebaliknya, mereka memilih electors, yakni individu yang nantinya memberikan suara dalam electoral college untuk menentukan presiden dan wakil presiden.
Para electors biasanya adalah pejabat partai atau tokoh berpengaruh yang memiliki afiliasi kuat dengan partai calon presiden yang mereka wakili.
Pada 5 November lalu, warga Amerika memilih para electors, yang akan duduk di electoral college sebagai perwakilan suara mereka. Nama para electors ini biasanya tertera di bawah nama kandidat presiden pada surat suara, meski beberapa negara bagian tidak mencantumkannya.
Setelah hasil suara dihitung, para electors akan berkumpul dan secara resmi memilih presiden dan wakil presiden dalam sidang electoral college.
Jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam electoral college disesuaikan dengan populasinya, yang membuat negara-negara bagian besar memiliki jumlah electors lebih banyak dibandingkan negara bagian kecil.
Akibatnya, kampanye Pilpres AS kerap terfokus pada negara bagian yang memiliki jumlah electors besar dan cenderung berubah arah, atau swing states.
Negara-negara bagian ini sangat berperan penting dalam menentukan hasil pemilihan karena pergeseran dukungan di negara bagian tersebut bisa mengubah hasil akhir, seperti yang terjadi dalam Pilpres AS 2024 ini.
Baca Juga : Donald Trump Dukung Israel untuk Serang Situs Nuklir Iran