Simak Besaran Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru, Maksimal 35%

Pemerintah mengatur besaran tarif pajak penghasilan karyawan terbaru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Berikut rincian besaran tarif pajak penghasilan karyawan terbaru!

Simak Besaran Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru, Maksimal 35%
Besaran tarif pajak penghasilan karyawan terbaru. Gambar : unsplash.com/Dok. Kelly Sikkema

BaperaNews - Pemerintah mengatur besaran tarif pajak penghasilan karyawan dan orang pribadi yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Aturan besaran tarif pajak penghasilan karyawan tersebut dibuat sesuai dengan UU 72021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian diatur lebih mendetail di PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh.

“Yang jadi objek pajak ialah penghasilannya, tiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapat wajib pajak, baik itu dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama atau dalam bentuk apapun” isi PP 5/2022.

Besaran tarif pajak penghasilan karyawan tersebut untuk mereka yang memiliki penghasilan Rp 54 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulannya. Karyawan yang memiliki penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak penghasilan (PPh), hanya wajib lapor SPT.

Tarif Progresif PPh juga diberlakukan, artinya, makin besar penghasilan yang dimiliki wajib pajak, makin besar pula pajak yang dikenakan. Berikut rincian besaran tarif pajak penghasilan karyawan terbaru sesuai UU HPP yang berlaku mulai awal tahun 2023.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Dan Kemenkumham Guyur Tukin Ke PNS

Besaran Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Baru : 

  1. Penghasilan sd Rp 60 juta per tahun : pajak 5%.
  2. Penghasilan Rp 60 – 250 juta per tahun : pajak 15%.
  3. Penghasilan Rp 250 – 500 juta per tahun : pajak 25%.
  4. Penghasilan Rp 500 juta – 5 Miliar per tahun : pajak 30%.
  5. Penghasilan lebih dari Rp 5 Miliar per tahun : pajak 35%.

Besaran tarif pajak penghasilan karyawan tersebut dihitung dari PKP, yakni penghasilan bersih karyawan per tahunnya dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 54 juta.

Contohnya, seorang karyawan memiliki penghasilan bersih Rp 64 juta per tahun, maka perhitungan pajaknya :

Rp 64 juta (penghasilan bersih setahun) – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 10 juta (Penghasilan Kena Pajak)

Maka pajaknya : Rp 10 juta x 5% = Rp 500.000. Jadi karyawan tersebut harus bayar Rp 500.000 per tahun sebagai pajaknya.

Pendapatan pemerintah dari pajak penghasilan karyawan terus meningkat, untuk tahun 2022 ini belum diumumkan nominalnya, namun diperkirakan akan terus meningkat di tahun 2023 ini mengingat ada pula kenaikan pajak.

Baca Juga : Kabar Bahagia! Lowongan CPNS Dan PPPK Akan Dibuka Lagi Tahun 2023