Kendaraan 1400 CC Akan Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite
BPH Migas ungkap perubahan kriteria jenis kendaraan yang diijinkan isi BBM subsidi jenis pertalite, simak perubahaan CCnya!
BaperaNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap ada perubahan dalam kriteria jenis kendaraan yang diijinkan isi BBM subsidi jenis pertalite. Yakni menjadi mobil bermesin di bawah 1.400 cc yang sebelumnya mobil di bawah 1.500 cc.
Maka aturan ini akan menghalangi berbagai jenis mobil yang populer dibeli masyarakat untuk isi BBM subsidi jenis pertalite seperti model low MPV dan low SUV.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut aturan tersebut akan dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan tersebut telah selesai dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan kepada Presiden RI Jokowi.Jika telah ditandatangani Jokowi, maka aturan tersebut resmi dirilis dan disampaikan kepada masyarakat.
“Nanti kita tunggu Perpresnya, di atas 1.400 cc yang tidak boleh pakai Pertalie” ujar Saleh (2/9).
Maka, kendaraan mobil low MPV yang populer di kalangan masyarakat seperti Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, dan Hyundai Stargazer yang memakai mesin di atas 1.400 cc dilarang isi BBM subsidi jenis pertalite.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Batasi Penggunaan Pertalite Berdasarkan Jenis dan CC Mobil
Juga kendaraan mobil jenis low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Suzuki XL7. Termasuk semua produk baru mobil jenis Low Cost Green Car seperti Honda Brio, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Calya, dan Sigra dilarang untuk mengisi BBM subsidi jenis pertalite.
Semua kendaraan mobil tersebut hanya boleh isi BBM non subsidi seperti Pertamax Dex, Pertamax Turbo, atau Pertamax Lite.
Sejatinya orang yang memiliki kendaraan mobil dianggap mampu untuk membeli BBM non subsidi, mampu membeli mobil, artinya mampu membeli bensinnya. BBM subsidi jenis Pertalite hanya akan diperbolehkan untuk dibeli kalangan masyarakat miskin atau menengah ke bawah.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan, Pertalite bisa benar - benar dinikmati oleh kalangan yang berhak mengingat saat ini Negara memberikan subsidi BBM mencapai Rp 500 Triliun lebih. Jika subsidi dinikmati kalangan orang mampu, tentu membuat Negara merugi.
Pengamat energi Komaidi Notonegoro mengatakan, jika orang - orang mampu dibiarkan terus bebas membeli BBM jenis Pertalite, akan membuat kesenjangan sosial semakin meningkat.
“Subsidi ini kan ditujukan untuk mensejahterakan rakyat kecil, kalau dari data ini yang kaya makin kaya yang miskin malah makin miskin” ujarnya.
Oleh sebab itu, Notonegoro berharap BBM bisa dikritisi bersama baik harganya maupun kalangan penggunanya untuk lebih banyak mensejahterakan masyarakat Indonesia secara merata.
Baca Juga : Jokowi: Masih Hitung Kenaikan Harga BBM Subsidi, Dikalkulasi Dengan Hati - Hati