Polisi Aceh Umumkan 620 Nama Mahasiswa Korupsi Beasiswa

Polisi umumkan 620 nama - nama mahasiswa penerima beasiswa di Aceh yang terbukti korupsi karena tidak memenuhi syarat!

Polisi Aceh Umumkan 620 Nama Mahasiswa Korupsi Beasiswa
Polisi di Aceh umumkan 620 nama Mahasiswa yang korupsi beasiswa. Gambar : Ilustrasi Mahasiswa/feb.moestopo.ac.id

BaperaNews - Polisi mengumumkan nama - nama mahasiswa penerima beasiswa di Aceh yang terbukti korupsi dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Ada total 620 nama mahasiswa yang diumumkan, rata - rata mereka mendapat uang Rp 15 - 63 juta yang di korupsi, sebab mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima beasiswa.

Nama - nama tersebut terpajang di situs web resmi Reskrimsus Aceh https://reskrimsus-aceh.info, masyarakat bisa mengecek secara langsung di web tersebut.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Sony Sonjaya mengatakan, sebagian penerima ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan tidak mau mengembalikan kerugian Negara dari uang beasiswa yang diterima tersebut.

“Penyidik sudah berikan kesempatan kepada penerima beasiswa mahasiswa yang tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian Negara, namun masih ada yang tidak mengembalikan” ujarnya (2/9).

Dari 620 nama tersangka, 349 diantaranya tidak memenuhi panggilan penyidik dan 271 orang tidak mengembalikan kerugian Negara.

“Daftar nama beasiswa mahasiswa tersebut ialah data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi kepada publik. Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya” terangnya.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Bantah Endapkan Dana KJP dan KJMU Hingga Rp 82,97 miliar

Dana Beasiswa Mahasiswa Rp 22,3 Milyar

Total anggaran dana untuk beasiswa per tahun 2017 ialah Rp 22,3 Milyar, kerugian yang dialami Negara akibat korupsi dana beasiswa oleh mahasiswa tersebut mencapai Rp 10 Milyar.

Penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli dalam kasus korupsi beasiswa mahasiswa, yang akhirnya berujung penetapan 7 orang tersangka.

Penyidik telah menerima dana pengembalian korupsi beasiswa dari 70 mahasiswa yang totalnya Rp 935 juta yang jumlahnya masih jauh dari jumlah kerugian Negara.

Program beasiswa Negara ini sebelumnya diberikan kepada program studi D3 hingga doctoral, pendidikan di dalam maupun di luar negeri. Anggaran beasiswa dipegang oleh BPSDM Aceh, beasiswa berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Sebanyak 400 mahasiswa dari total 800 mahasiswa penerima beasiswa kini berpotensi jadi tersangka. 400 mahasiswa tersebut mendapatkan uang beasiswa, namun tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian Negara dikembalikan daripada menghukum mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut” ujar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Winardy.

Sebab itu, bagi mahasiswa yang namanya ditulis dalam daftar tersangka, diharapkan segera mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya agar bisa lepas dari jerat hukum.

Baca Juga : Imbas Kasus Rektor Unila, Ramai Wacana Jalur Mandiri Dihapus