Mahasiswi di Parepare Tewas Saat Aborsi, Dukun Beranak Ditetapkan sebagai Tersangka

Seorang mahasiswi di Parepare, Sulawesi Selatan, meninggal dalam upaya percobaan aborsi yang melibatkan seorang dukun beranak.

Mahasiswi di Parepare Tewas Saat Aborsi, Dukun Beranak Ditetapkan sebagai Tersangka
Mahasiswi di Parepare Tewas Saat Aborsi, Dukun Beranak Ditetapkan sebagai Tersangka. Gambar : Ilustrasi Kreator Bapera News Via Canva.com

BaperaNews - Seorang mahasiswi berinisial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meninggal dunia dalam upaya percobaan aborsi.

Seorang dukun beranak inisial AM (67) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan kematian tragis tersebut. NA diketahui telah mendatangi AM sebanyak empat kali dengan tujuan menggugurkan kandungannya.

"Korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM ini untuk proses menggugurkan kandungan. Karena sempat sakit juga di kosannya," Ungkap Iptu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin 11 September 2023.

Kunjungan pertamanya pada 19 Juli 2023 dan kunjungan terakhir pada 25 Juli 2023.

Percobaan aborsi yang tragis ini menambah daftar kasus serupa yang memicu keprihatinan publik. Setiawan menjelaskan bahwa NA pertama kali mendatangi AM pada 19 Juli 2023, dan terakhir pada 25 Juli 2023.

"Korban kesana dalam kondisi hamil tujuannya untuk gugurkan kandungannya," jelas Setiawan.

Baca Juga : Gadis 11 Tahun Aborsi Kandungan Hasil Diperkosa Ayah Tiri

Pada malam yang menghawatirkan itu, NA merasa sakit parah setelah kunjungannya ke rumah dukun beranak. Dalam kondisi lemas, ia memanggil seorang teman untuk mengantarnya ke rumah sakit. Sayangnya, sesaat setelah tiba di rumah sakit, NA dinyatakan meninggal.

Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan. AM, dukun beranak yang diduga terlibat, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menarik untuk dicatat bahwa AM tidak dianggap sebagai penyebab langsung kematian NA.

"Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan," klarifikasi Setiawan.

Berdasarkan Pasal 348 UU Hukum Pidana ayat 1 dan 2, AM dapat dihadapkan pada ancaman hukuman selama 5 tahun. Namun, AM belum ditahan karena alasan kesehatan.

"Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan," tambah Setiawan.

Sementara itu, pacar NA yang sebelumnya dianggap mungkin terlibat, dinyatakan tidak bersalah. Bahkan, menurut laporan, dia siap bertanggung jawab atas kehamilan NA dengan menikahinya.

"Pacar korban sudah juga kami periksa. Dia mau lakukan tanggung jawab untuk menikahinya dan melarang aborsi. Tapi korban tetap tidak hiraukan larangan pacarnya itu," kata Setiawan.

Dengan beredarnya berita tragis mahasiswi tewas saat aborsi ini, masyarakat diingatkan kembali akan bahaya percobaan aborsi yang dilakukan tanpa bimbingan medis.

Semoga, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya kesadaran dan pendidikan seksual bagi generasi muda. 

Baca Juga : Sepasang Mahasiswa di Malang Aborsi Bayi, Mantannya Lapor Ke Polisi