PNS, ASN, Polri Hingga TNI Dapat THR 2023, Tenaga Honorer Tidak Dapat!
MenPANRB Abdullah Azwar menyampaikan bahwa seluruh pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan Indonesia tidak mendapat THR pada tahun 2023 ini.
BaperaNews - Pemerintah telah memutuskan, seluruh pegawai honorer yang bekerja di pemerintahan Indonesia baik itu di lingkup pendidikan, kesehatan, ataupun layanan publik tidak mendapat THR (tunjangan hari raya) pada tahun 2023 ini.
Hal ini disampaikan oleh MenPANRB Abdullah Azwar. Hanya PNS (pegawai negeri sipil), TNI Polri, pensiunan, dan ASN yang telah menetap statusnya seperti PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mendapat THR lebaran 2023.
Azwar menyebut THR keagamaan dari pemerintah ini memang sudah diatur peruntukannya. “Honorer tidak dapat THR, jadi itu diatur, yang PPPK dapat. Yang dapet THR itu intinya yang ASN dengan digaji Pemda atau digaji APBN” tutur Azwar.
Jika mengacu pada PP 15/2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023, pejabat negara mendapat THR.
Baca Juga : Tak Semua Bisa Dapat, Simak Kriteria PNS yang Tak Dapat THR
“Pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada pensiunan, aparatur negara, penerima pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara dan bangsa dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara” bunyi Pasal 22 beleid tersebut.
Adapun aparatur negara yang dimaksud tertera dalam Pasal 3 yaitu PNS dan calon PNS, PPPK, TNI Polri, pejabat negara. Pada Pasal tersebut tidak tertulis ada pegawai honorer sebagai salah satu penerimanya. Maka tenaga honorer tidak dapat THR maupun gaji ke-13 di tahun ini.
THR lebaran 2023 dari pemerintah dicairkan lebih awal dibanding perusahaan swasta, kabarnya, mulai H-10 Idul Fitri atau 4 April 2023 sudah mulai dicairkan meski pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan pemberian THR selambatnya dilakukan H-7 hari raya serta Presiden Jokowi memberi himbauan agar THR bisa cair selambatnya 18 April 2023.
Sementara libur dan cuti lebaran 2023 telah resmi dimajukan menjadi 19-25 April 2023, diharapkan dengan adanya perubahan ini tidak terjadi penumpukan pemudik di H-1 atau H-2 lebaran serta masyarakat yang telah mendapat THR bisa segera berangkat mudik ke kampung halamannya.
Perlu diingat, tenaga honorer tidak dapat THR maupun fasilitas serupa. Diketahui tenaga honorer belum memiliki kepastian akan karirnya, sempat berhembus kabar tenaga honorer akan dihapuskan di tahun 2023 ini namun kebijakan tersebut dibatalkan karena masih banyak kantor pemerintahan yang membutuhkan kehadiran tenaga honorer.
Baca Juga : 2.500 Orang Dukung Petisi Minta Jokowi Revisi Aturan THR PNS