Pemkot Depok Siapkan Rp18 M Buat Tata Ulang Trotoar di Margonda

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok mengalokasikan dana Rp 18 miliar untuk penataan Jalan Raya Margonda Segmen I dan II, termasuk merapikan trotoar dan memperlebarnya.

Pemkot Depok Siapkan Rp18 M Buat Tata Ulang Trotoar di Margonda
Pemkot Depok Siapkan Rp18 M Buat Tata Ulang Trotoar di Margonda. Gambar : Kompas.com/Dok. M Chaerul Halim

BaperaNews - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok siapkan dana Rp 18 Miliar untuk penataan Jalan Raya Margonda Segmen I dan II. Kepala DPUPR Depok Citra Indah menyebut trotoar di Margonda akan dirapikan. Sebelumnya sejumlah titik trotoar di Margonda juga telah dilakukan penataan.

“Pagu anggarannya sekitar Rp 18 Miliar memakai APBD Depok” tutur Citra hari Rabu (7/8).

Penataan jalan ditujukan untuk merapikan tata letak dan trotoar di Margonda, trotoar akan lebih diperlebar untuk memberi kemudahan dan keleluasaan bagi pejalan kaki dalam beraktifitas. Di sejumlah titik trotoar juga akan dibangun hiasan tambahan seperti pot bunga, bangku, dan PJU etnik.

Segmen I 600 Meter

Tata ulang trotoar di Margonda terdiri dari Segmen I dari ujung underpass Dewi Sartika-Kantor Walikota Depok telah dilakukan tahun 2021 lalu. Di tahun 2023 ini dilanjutkan penataan Segmen I sampai ke Simpang Ramanda yang totalnya 600 meter. Trotoar di Segmen I akan ditata serapi mungkin untuk menjamin kenyamanan bagi pejalan kaki.

“Dilanjutkan sampai Simpang Ramanda, nanti di simpang jalan itu dilebarkan jalannya. Penataan Segmen I sekitar 600 meter” imbuhnya. 

Baca Juga : Stadion Utama di Sumut Dilelang Kementerian PUPR

Segmen II 1,2 Kilometer

Selanjutnya dilakukan penataan Segmen II di jalur Simpang Ramanda-Simpang Juanda dimana panjangnya mencapai 1,2 km. Penataan dilakukan di kanan dan kiri jalan agar jalur cepat dan lambat bisa dihilangkan, hal ini karena pembangunan trotoar butuh lebar mencapai 4 meter.

“Panjang penataan Segmen II 1,2 km rencana lebar trotoarnya 4 meter. Ada pekerjaan overlay di lokasi bongkar separatornya. Segmen II nanti ditambah PJU etnik, pot tanaman, dan bangku” terangnya.

Menunggu Persetujuan PUPR

Untuk pelaksanaan Segmen II, Pemkot Depok masih menunggu izin dari Kementerian PUPR sebab Jalan Margonda menjadi kewenangan negara atau aset milik Kementerian. Setelah rekomendasi disetujui, baru diadakan e-katalog yang butuh waktu seminggu. Setelahnya, baru proses bisa dilaksanakan dan kontraktor bisa segera lakukan penataan.

“Kita sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR dan mengirimkan surat untuk penataan jalan ini. Jika semua syarat sudah dipenuhi kontraktor, bisa segera dilaksanakan pelebaran jalan, semoga Kementerian PUPR bisa memberi hasil yang positif” tutup Citra.

Baca Juga : 13 Jalan Tol Ini Bakal Beroperasi Mulai Pertangahan 2023