Pemerintah Lakukan Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Di 4 Daerah

Pemerintah kini melakukan uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP di empat kecamatan baru di empat daerah yakni di Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram.

Pemerintah Lakukan Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Di 4 Daerah
Pemerintah lakukan uji coba pembelian LPG 3 pakai KTP di 4 daerah. Gambar : Suara.com/Oke Atmaja

BaperaNews - Pemerintah lakukan uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP di empat kecamatan baru di empat daerah yakni di Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram. Nantinya, aturan pembelian LPG 3 kg pakai KTP diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP ini sementara hanya berlaku di Pangkalan resmi Pertamina, kebijakan ini menurutnya penting untuk dilakukan, untuk mensinkronkan data P3KE (Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim), data tersebut yang akan diinput ke web subsidi milik Pertamina.

“Jadi masyarakat tidak perlu download aplikasi atau QR Code, beli LPG 3 kg seperti biasa saja, cukup tunjukkan KTPnya” tutur Irto Ginting pada Senin (19/12) lalu.

Irto Ginting mengerti kebijakan pembelian LPG 3 kg pakai KTP ini ialah hal yang baru, masyarakat perlu waktu untuk menerima, pemerintah juga melakukan sosialisasi, langkah ini diambil semata agar subsidi bisa tepat sasaran.

“Jika datanya sudah ada di P3KE, nanti ketika beli Cuma mencocokkan saja, jika belum terdaftar, akan diupdate di sistem” terangnya.

Pemerintah akan terus memperluas cakupan wilayah kebijakan ini mulai tahun 2023 mendatang.

Baca Juga : Alasan Pertamina Mewajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut hanya ada 3 jenis konsumen yang boleh membeli LPG 3 kg.

“LPG 3 kg diperuntukkan hanya untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, nelayan dan petani, dan usaha mikro” ujarnya pada Senin (26/12).

Di luar ketiga jenis konsumen tersebut, maka tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg, pembelian LPG 3 kg pakai KTP dilakukan agar distribusi tepat sasaran.

“Agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran menghindari penyalahgunaan” pungkasnya.

Namun meski ada kebijakan pembelian LPG 3 kg pakai KTP, masyarakat tidak perlu panic buying, gas LPG 3 kg tetap diedarkan seperti biasa, tidak ada pembatasan, pembelian dengan menunjukkan KTP hanya dilakukan untuk pendataan dulu, tidak untuk membatasi.

Caranya juga sangat mudah, tidak perlu memakai aplikasi atau lainnya, cukup tunjukkan KTP saja. Kebijakan pembelian LPG 3 kg pakai KTP masih dalam tahap uji coba, wilayah yang mendapat penerapan pembelian LPG 3 kg pakai KTP juga masih beberapa.

Di Tahun 2023 mendatang wilayah cakupannya akan terus diperluas, targetnya, pemerintah bisa mendata para pembeli LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk kemudian memutuskan dengan tepat siapa saja yang seharusnya berhak, diperbolehkan membeli dan tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Baca Juga : Aturan PT Pertamina : Pembeli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2023