Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur Tiap Wilayah, Bukan Menhub Lagi
Pemerintah merevisi aturan tentang permenhub, dalam revisi tersebut aturan tarif ojek online (ojol) akan dibuat oleh gubernur di masing-masing wilayah.
BaperaNews - Pemerintah sedang merevisi Permenhub 12/2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kewenangan tentang tarif ojek online atau ojol akan dibuat oleh Gubernur wilayah masing-masing.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarti menjelaskan, selama ini penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditentukan oleh Kemenhub. Nantinya, Kemenhub hanya menetapkan formulanya atas biaya jasanya, sedangkan untuk tarif secara rinci dibuat oleh Gubernur.
Besaran TBA dan TBB yang sebelumnya diterapkan Kemenhub hingga kini masih berlaku, baru akan berubah jika Gubernur per wilayah sudah menjalankan penyesuaian atau sudah diberi kewenangan.
“Penyesuaian PM 12/2019 ini sedang direvisi atau disesuaikan terhadap kewenangan TBA dan TBBnya, akan dilakukan Gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhub hanya membuat formula biaya jasanya” terangnya pada Selasa (29/11).
Secara rinci, Pasal 11 Permenhub 12/2019 berbunyi “Penghitungan jasa ditetapkan Menteri, penetapan Menteri sebagaimana dimaksud di Ayat 5 ditandatangani oleh Dirjen atas nama Menteri”.
Nantinya, dalam aturan yang baru, formula perhitungan biaya jasa dibuat oleh Menteri melalui Dirjen berupa pedoman, dan itulah yang akan jadi acuan dasar untuk menetapkan TBB dan TBA oleh Gubernur.
Baca Juga : DPR Bersama Gojek, Grab, Dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru
Dengan demikian, Dirjen hanya melakukan sosialisasi formula atau pedoman penentuannya, sementara Gubernur punya tugas dan tanggung jawab untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang TBA dan TBB ojek online.
Aturan yang baru juga akan menambahkan Pasal 20 a (Peralihan) yang berisi “Besaran jasa batas atas dan batas bawah yang ditetapkan sebelum berlakunya aturan menteri tersebut tetap berlaku sampai berlakunya besaran jasa batas atas dan bawah oleh Gubernur dengan kewenangan sesuai wilayah operasinya”.
Revisi aturan juga sedang dalam proses pengundangan oleh Kemenkumham. Sebelumnya kenaikan tarif ojol diumumkan berlaku mulai 11/9 lalu oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Suharto pada (7/9). Untuk mencegah potensi masalah yang timbul, batas akhir pelaksanaan ialah pada (10/9) pukul 00.00, dengan demikian per (11/9) 00.01 harga sudah naik.
Secara garis besar, aturan baru menyesuaikan biaya besaran jasa, sehingga terjadi kenaikan harga. Biaya jasa minimal juga disesuaikan per 4 km pertama, besaran biaya tidak langsung yakni sewa penggunaan aplikasi ditetapkan maksimal 15%.
Baca Juga : Daftar 10 Provinsi Yang Telah Menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023