Diduga Picu Syahwat, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy Di Wilayahnya
MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jember, Jawa Timur resmi mengharamkan aksi joget pargoy di wilayahnya sebab diduga bisa menimbulkan syahwat lawan jenis.
BaperaNews - Joget pargoy pada belakangan ini menjadi viral di media sosial TikTok dan Instagram. Joget pargoy juga sering dilakukan remaja di acara umum atau tempat terbuka dibarengi dengan sound system. Asal muasalnya sendiri belum jelas, sebagian menyebut berasal dari Sumatra.
Nama Pargoy sendiri juga disebut singkatan dari Partai Goyang. Konon, remaja di Sumatra yang paling dulu akrab dengan joget ini. Sejumlah goyangan yang dilakukan ialah gerakan tangan gergaji ala pedangdut Dewi Persik, goyangan pinggul maju mundur, hingga goyang ngebor ala Inul Daratista.
Joget pargoy punya ciri khusus yakni salah satu tangan ke atas seperti membentuk pistol, pinggul goyang maju mundur dengan tangan lain mengibas ke depan seolah sedang menepuk sesuatu. Sisanya, tinggal kekreatifan dari penarinya.
Joget pargoy ini luas ditemukan di TikTok dan Instagram, penarinya sebagian besar ialah remaja wanita, memadukannya dengan beragam jenis lagu mulai dari lagu dangdut, remix, hingga Kpop. Hal ini memicu kekhawatiran para tokoh agama di Jember.
Kini Joget Pargoy dinyatakan haram. Hal ini disampaikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jember, Jawa Timur karena dianggap gerakannya erotis, bisa menimbulkan syahwat atau nafsu lawan jenis yang bisa beresiko pada dampak lebih buruk seperti zina atau pemerkosaan.
Baca Juga : Viral! ABG Joget Sensual Di Citayam Fashion Week, Bikin Hilang Respect
Fatwa diumumkan dengan Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tertanggal 19 November 2022. “Joget pargoy haram hukumnya karena mengandung gerakan yang erotis, memperlihatkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis” bunyi inti fatwa tersebut.
MUI Jember menilai joget pargoy sering dilakukan oleh perempuan terutama remaja baik secara langsung maupun share di media sosial, mereka memakai baju yang seksi atau terbuka sebagian auratnya dan bergoyang sesuai iringan musik, hal ini dinilai dapat menimbulkan syahwat lawan jenis yang melihatnya.
Joget pargoy menurut MUI Jember juga dinilai menodai nilai kesopanan, adat istiadat, dan moral khususnya yang berlaku di Jember.
Para tokoh agama dan masyarakat Jember diminta untuk membimbing dan mengarahkan anak-anak atau muridnya untuk menghindarinya, lebih baik melakukan kegiatan lain yang lebih positif dan berakhlak.
MUI Jember juga meminta tokoh masyarakat tiap daerah melarang joget pargoy di wilayahnya, “Mengajak umat islam di Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten yang religius” bunyi lanjutan dari fatwanya.
Baca Juga : Viral! Ibu - Ibu Senam Dan Joget Di Teras Masjid Tuai Kecaman